ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Briptu Christy Ditangkap

Polwan Manado Briptu Christy Check-in Pakai Nama Orang Lain, Pihak Hotel Enggan Sebut Sosoknya

Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy tersebut.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (kiri) dan suaminya, Briptu Reynaldo Kamea (kanan)- Polwan Polresta Manado Briptu Christy yang sempat jadi DPO mencurahkan isi hatinya pada sang suami sebelum desersi. 

Namun kata Zahran, yang bersangkutan, melakukan perpanjangan waktu menginap.

Sehingga akhirnya pada Senin (7/2/2022) siang hari, Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berhasil diciduk anggota polisi.

Baca juga: Masuk DPO karena Desersi, Briptu Christy Kini Ditangkap di Sebuah Hotel di Kemang

"Check-in hari Minggu, check-outnya di hari Senin, dia extended sehari,"ucap Zahran.

Dengan begitu, Zahran memastikan, proses penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Briptu Christy itu sekaligus menjemput yang berasngkutan keluar dari hotel.

Briptu Christy diamankan di Grand Kemang Hotel yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Pihak hotel membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Briptu Christy diamankan di Grand Kemang Hotel yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Pihak hotel membenarkan adanya penangkapan tersebut. (Tribun-Papua.com/Tribunnews.com)

Akhirnya Ditangkap

Setelah menuai sorotan karena kabur dari kesatuan, pencarian terhadap Briptu Christy yang DPO Polda Sulawesi Utara membuahkan hasil.

Anggota Polresta Manado itu ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan. Ia diamankan di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Zulpan mengatakan, saat ini Christy diamankan di Propam Polda Metro Jaya. Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.

Terkini, Briptu Christy diketahui telah tiba di Polda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan Propam.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved