Papua Terkini
Asal Bikin Polisi Tidur di Kompleks, Sanksi Rp 24 Juta
Banyak dijumpai pembuatan polisi tidur atau speed bump di Kota Jayapura asal dibikin.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Banyak dijumpai pembuatan polisi tidur atau speed bump di Kota Jayapura asal dibikin.
Padahal, pembuatan polisi tidur tersebut harus ada ijin dari local area traffic management baik itu dari kepolisian atau Dinas Perhubungan setempat.
Pembuatan polisi tidur, sejatinya untuk menghindari kendaraan yang ngebut serta kecelakaan. Polisi tidur biasanya dipasang di pemukiman padat dan tempat keramaian anak-anak.
Baca juga: Kesal Banyak Orang Ngebut, Pria Ini Bangun 11 Polisi Tidur di Depan Rumah, Tuai Keluhan dari Warga
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, mengatakan masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur tanpa izin.
"Tapi faktanya banyak alat pengendali kecepatan (polisi tidur) yang dipasang oleh masyarakat tanpa kordinasi,” kata Budiyanto dikutip dari laman Kompas, Senin (14/2/2022).
Budiyanto menyebut, jika dilakukan sembarangan, polisi tidur justru jadi kontra produktif karena dapat menimbulkan kerusakan jalan yang berakibat pada gangguan fungsi jalan.
"Jadi pemasangan polisi tidur tidak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan pidana," ujarnya.
Baca juga: Polisi Edukasi Prokes dan Vaksinasi Covid-19 Kepada Warga Yahukimo
Alat pembatas kecepatan kendaraan diatur dalam Permenhub No 14 tahun 2021 tentangg perubahan atas Permenhub No 28 tahun 2018 tentang Alat kendali dan Pam pengguna jalan.
Dalam Pasal 5 berbunyi pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
"Tidak hanya itu alat pengendali kecepatan dari bahan yang sesuai dengan keadaan jalan dan dibuat dari karet," kata Budiyanto.
Baca juga: Polisi Musnahkan 2.373 Kilogram Ganja di Jayapura
Jadi pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan," katanya.
Dalam Pasal 28 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentangg LLAJ:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
Ketentuan pidana diatur dalam Psl 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). (*)
