Hukum & Kriminal
Kakek dan Ayah Tiri yang Cabuli Anak Terancam Lebih dari 20 Tahun Penjara
Kepolisian Sektor Mimika menyatakan kakek dan ayah tiri yang mencabuli anak terancam lebih dari 20 tahun penjara
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Kepolisian Sektor Mimika menyatakan kakek dan ayah tiri yang mencabuli anak berumur 14 tahun hingga hamil lima bulan itu terancam lebih dari 20 tahun penjara.
Kekek dan ayah tiri berininsial MR alias Tete (54) dan ayah tiri berinisial LW (45) yang mrncabuli anak berusia 14 tahun diancam dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman kepada kedua pelaku lebih dari 20 tahun penjara.
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 7: Pengaruh Tanam Paksa pada Kehidupan Rakyat Indonesia
Kini, kedua pelaku sudah berstatus tersangka dan saat ini telah mendekam di balik jeruji besi rutan Polres Mimika.
Kedua pelaku melakukan aksinya di rumah mereka yang berlamat di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua berdasarkan pengakuan dari ibu korban.
Baca juga: Pemprov Papua Berharap Pintu Perbatasan RI-PNG Skouw Dibuka, Ini Penjelasan Suzana Wanggai
Saat ini pihak Reskrim Polres Mimika hampir setiap minggu menerima laporan kasus pelecehan anak di bawah umur.
“Hampir tiap minggu ini kita ungkap kasus pelecehan anak di bawah umur. Ini menjadi PR besar bagi Pemerintah Kabupaten Mimika,”kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridyka Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Selasa (15/2/2022).
Menurut dia, rata-rata faktor penyebab terjadinya tindak pidana itu akibat para pelaku dipengaruhi minuman beralkohol dan konten media sosial.
Baca juga: Kontroversi Test Covid-19 Persipura, 13 Pemain Positif Versi PT LIB
"Jadi rata-rata karena faktor minuman keras dan penggunaan media sosial yang tidak bijak, sehingga korbannya anak-anak,"ujarnya.
Untuk itu, tambah dia, diharapkan kepada orangtua agar selalu mengecek aktivitas anaknya. (*)