KKB Papua
Ingat Dua Oknum Polisi yang Ditangkap Karena Jual Amunisi ke KKB Papua? Begini Nasibnya Sekarang
Kini, keduanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Nabire, dengan dakwaan bersalah dan dituntut 6 tahun penjara.
TRIBUN-PAPUA.COM - Masih ingat kasus jual beli amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKN) Papua yang melibatkan dua oknum polisi tahun lalu?
Kini, keduanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Nabire, dengan dakwaan bersalah dan dituntut 6 tahun penjara.
Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal kepada Tribun-Papua.com, di sela kunjungannya ke Timika pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua Dituntut 6 Tahun Penjara
“Kami baru selesai jalani pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut 6 tahun penjara,” ungkap Rizal.
Terdakwa inisial JPO dan AS dituntut hukuman enam tahun penjara. Adapun barang bukti lainnya akan disita untuk dimusnahkan.
"Barang bukti berupa uang tunai disita untuk disetor ke kas negara, sesuai perintah Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Rizal, seraya mengatakan barang bukti sempat dihadirkan dalam sidang.
Uang tunai Rp 12 juta itu diduga sebagai hasil penjualan 80 butir amunisi ke KKB yang berakhir pelarian ke Intan Jaya.

Diketahui, dua oknum anggota Polri itu ditangkap pada 27 Oktober 2021. Satgas Nemangkawi meringkus JPO dan AS dari indekos, di Nabire.
Baca juga: Terancam 6 Tahun Bui, Uang Rp12 Juta Disita dari Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua
JPO saat ditangkap berstatus polisi aktif dengan pangkat Brigadir. Ia sehari-hari bertugas di Polres Nabire.
Sedangkan Bripda AS saat itu adalah berstatus anggota Polres Yapen.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebut kedua pelaku sempat masuk DPO Polda Papua atas kasus jual beli amunisi ke KKB. (*)