Polemik JHT
Hotman Paris Kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT Kontroversial: Pikirkan Nalar Hukum dan Keadilan!
Hotman Paris menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja melalui Permnaker tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kebijakan kontrovesial Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah terkait batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ), menuai kritikan pedas dari pengacara senior Hotman Paris Hutapea.
Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah menyebut JHT boleh dicairkan setelah berumur 56 tahun.
Hal itu pun menuai protes dari buruh dan masyarakat luas.
Hotman Paris menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.
Baca juga: Ribu-ribut Soal JHT, Ketua Puan Angkat Bicara
Baca juga: BPJS Ketenagarkerjaan Sebut Calon Penerima Subsidi Gaji yang Cairkan JHT Masih Berhak Terima Bantuan
"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris Hutapea melalui pernyataan terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui video yang diunggah di akun resmi Instagram-nya.
Hotman Paris meminta agar Menaker Ida Fauziyah merenungkan, apabila si buruh atau Pekerja yang bekerja selama 10 tahun yang gajinya harus dipotong setiap bulan sebesar 2% untuk membayar iuran JHT, lalu ditambah 3,5% dari majikan.
"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia," katanya.
Lalu secara tiba-tiba buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada umur 32 tahun, dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 buruh tersebut tidak bisa mencairkan JHT.
"Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," katanya.
Hotman Paris merasa heran saat buruh di PHK umur 32 tahun dia harus menunggu selama 28 tahun untuk bisa mencairkan uangnya sendiri.
"Dimana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," tandas Hotman Paris.
Padahal lanjut Hotman Paris, di Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang sebelumnya, sejak 2015 sudah menyatakan, JHT boleh dicairkan begitu buruh terkena PHK. Tapi dengan aturan Menteri Ida Fauziyah JHT tidak bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun.
"Dimana logikanya Ibu? Itu kan uang dia! Uang buruh!," tandas Hotman Paris.
Baca juga: JHT Baru Bisa Cair saat Peserta Berusia 56 Tahun, Kemenaker Ungkap Alasannya
Pengacara yang telah berkiprah di hukum bisnis selama 36 tahun ini khawatir saat buruh di PHK umur 32 tahun tapi harus menunggu 28 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT maka ia akan sudah jatuh miskin karena menjadi pengangguran lama.
Karena itu Hotman Paris meminta kalau memang ada Undang - Undang yang selaras dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, maka seharusnya UU tersebut yang diubah agar bisa menciptakan keadilan bagi kaum buruh