ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kerap Diintervensi, Gubernur Lukas Enembe Bentuk Tim Kuasa Hukum

Gubernur Papua, Lukas Enembe, membentuk tim hukum yang diberi nama Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi dan HAM di Tanah Papua.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
TIM PENGACARA - Tiga pengacara Pemprov Papua untuk Otos; Ketua Saor Siagian, beserta dua anggotanya yakni Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid saat jumpa pers di Jayapura, Jumat (25/2/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe, membentuk tim hukum yang diberi nama Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi dan HAM di Tanah Papua.

Tim itu dibentuk karena dalam waktu terakhir, Lukas Enembe merasa kerap ditekan oleh beberapa pihak terkait beberapa isu pelanggaran hukum di wilayah Papua.

Tim tersebut berisi tiga orang. Yakni, Saor Siagian sebagai ketua, Stevanus Roy Rening dan Usman Hamid sebagai anggota.

Baca juga: Lukas Enembe Bentuk Tim Hukum Kawal Keadilan, Demokrasi dan HAM di Papua

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Daru, membenarkan pembentukan tim itu.

Menurutnya, penunjukan ketiga orang pengacara tersebut karena situasi yang sedang dihadapi Lukas Enembe.

"Ketiganya merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional. Jadi Bapak Gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka," kata Rifai di Jayapura, Jumat (25/2/2022).

Sementara itu, Saor Siagian, selaku ketua tim menyebut bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di Papua dalam peristiwa yang terjadi dalam waktu terakhir. Namun, ia tidak menyebut secara spesifik peristiwa itu.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Programkan Kantor MRP Papua Dibangun 14 Lantai

"Ada beberapa peristiwa yang terjadi terakhir ini, menurut diskusi dari tim bahwa sudah ada pelanggaran hukum," ujar Saor Siagian dalam konferensi pers di Jayapura, Jumat.

Menurut Saor, Lukas Enembe telah berkomitmen untuk taat terhadap konstitusi. Menurutnya, Lukas memiliki hak konstitusi sebagai gubernur untuk tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

Saor menyebut, Lukas Enembe beberapa kali ditekan oleh oknum pejabat yang mengaku mewakili pemerintah terkait dengan pelanggaran hukum yang terjadi di Papua.

Baca juga: Apa Untungnya Presidensi G20 Hingga Lukas Enembe Perintahkan Semua Instasi Pasang Logonya?

"Kami juga prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Pak Lukas. Kami akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Ini negara hukum dan demokrasi, tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apapun," kata Saor.

Saor tidak menjawab secara gamblang apakah tim tersebut akan segera mengambil tindakan hukum terkait adanya upaya tekanan terhadap Lukas.

"Kami melihat situasi, kami bisa sangat menyerang kami bisa mengingatkan atau bapak ibu memaknai konferensi pers ini ofensif atau tidak. Tapi saya kira cara kerja advokat itu proposional," tutur Saor. (*)

Artikel ini juga sudah tanyang di Kompas.com

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved