Papua Terkini
Lukas Enembe Bentuk Tim Hukum Kawal Keadilan, Demokrasi dan HAM di Papua
Tim ini dikoordinir tiga pengacara; Ketua Saor Siagian, beserta dua anggotanya yakni Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe membentuk tim hukum terkait kebijakan pemerintahan yang dipimpinnya, Jumat (25/2/2022).
Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di tanah Papua, yang baru dibentuk, bertugas mengwal advokasi dan kebijakan pemerintah Provinsi Papua yang berhubungan dengan UU No 2 tahun 2001 terhadap perubahan kedua yaitu UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Tim ini dikoordinir tiga pengacara; Ketua Saor Siagian, beserta dua anggotanya yakni Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Semua Instansi di Papua Segera Pasang Logo Presidensi G20
Ke depan, tim tersebut akan merekrut badan pekerja yang diambil dari para ahli dan orang-orang yang berintegritas.
Kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, Roy Rening, satu dari anggota tim menyebutkan tupoksi kerja advokasi mereka.
"Tim ini diberikan kuasa untuk melakukan pendampingan, pemberian keterangan dan klarifikasi pada setiap instansi terkait dengan masalah hukum maupun politik di tanah Papua," ujarnya dalam jumpa pers di Kanator Diskominfo Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat pagi.
Advokasi juga berupa perlindungan hak-hak OAP.
"Tidak menutup kemungkinan kami juga akan menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” jelasnya.
Ketua Tim Advokasi, Saor Siagian menyebut, keterlibatan mereka lantaran prihatin dengan adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari oknum pejabat tertentu terhadap Gubernur Lukas Enembe.
"Kami akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun," tegasnya.
Baca juga: Lukas Enembe Heran Lihat Bandara Mamit: Putra Daerah Harus Pulang Bangun Kampung Halaman
Sementara itu, Usman Hamid juga menyampaikan Gubernur Lukas Enembe sudah pernah membentuk tim kemanusiaan kasus kekerasan terhadap tokoh agama di Intan Jaya.
Kala itu, terkait kasus pembunuhan Pdt Yeremia Zanambani. Pada 2019, telah diusulkan Perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua.
"Maka kami akan mendorong tindaklanjut kebijakan itu, agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi. Baik TNI, Polri, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua. Serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” ujarnya.
Terkait ini, Juru Bicara Gubernur Papua, Rifai Darus mengatakan, Saor Siagian, Stefanus Roy Rening, dan Usman Hamid merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum.
Baca juga: Pernyataan Gubernur Lukas Enembe soal Papua Tidak Happy Viral, Begini Klarifikasi Kepala Biro Umum
Ketiganya telah menerima berbagai penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional.
"Jadi Bapak Gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka, apalagi nantinya PBB menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua," ujar Rivai. (*)