Hukum & Kriminal
Guru SMP Rudapaksa 7 Siswinya hingga Lulus, Korban Diancam Sebar Rekaman Video
Era menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.
"Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Baca juga: Miris Oknum Polisi Berpangkat AKBP Ditahan, Diduga Rudapaksa Siswi SMP
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi.
Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Musik SMP di Purbalingga Cabuli 7 Siswanya Berulang Kali hingga Lulus"