ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Yalimo

Nahor-John Wilil Dinyatakan Menang Pilkada Yalimo Papua, MK Tolak Gugatan Lakius-Nahum

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Lakius Peyon-Nahum Mabel. Ini Pilkada terpanjang di Indonesia.

(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil tengah mendengar pernyataan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, yang datang ke Distrik Elelim, Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Lakius Peyon-Nahum Mabel yang masuk dalam perkara 145 dan 154.

Pada perkara 145, Lakius Peyon-Nahum Mabel menggugat hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo.

Sementara pada perkara 154, pasangan itu menggugat waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan MK sebelumnya.

Baca juga: Akhir Pilkada Yalimo: Gugatan Lakius–Nahum Ditolak MK, Nahor Nekwek–John Wilil Sah Terpilih

"Hari ini MK telah menjatuhkan putusan terkait perkara 145 dan 154. Pada prinsipnya pelaksanaan PSU sudah sesuai hukum dan kemudian KPU akan segera melakukan pleno penetapan calon terpilih selama lima hari ke depan," ujar Ketua KPU Yalimo Yehemia Waliangge, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/3/2022).

Ia memastikan, rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih akan dilakukan di Jayapura pada 14 Maret 2022.

Dengan keputusan MK tersebut, Yehemia berharap semua pihak yang terkait dengan Pilkada Yalimo bisa berlapang dada dan bahu membahu membangun Yalimo.

"Kami berharap kita bersatu menjaga kedamaian dan kita konsolidasi dan membangun Yalimo kembali," kata dia.

Pada Kamis, MK mengumumkan amar putusan PSU Tahap II Kabupaten Yalimo. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima.

MK juga menyatakan pelaksanaan PSU dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 301/PL.02.7/91222022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.

BUP.X0X/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, bertanggal 30 Januari 2022, sah.

MK menyatakan perolehan suara yang benar pasangan calon nomor urut 1 Nahor Nekwek-John W. Wilil adalah 48.504 suara dan paslon nomor urut 2 Lakius Peon-Nahum Mabel adalah 41.548 suara.

Baca juga: Jalan Terjal Pilkada Yalimo Papua, Digugat ke MK hingga Konflik: Rakyat Tersandera Politik

MK juga memerintahkan termohon menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai calon bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih.

Jalan panjang Pilkada Yalimo

Pilkada Yalimo yang digelar pada 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, yakni Erdi Dabi-John Wilil dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Sebelum pelaksanaan pilkada, Lakius Peyon dan Erdi Dabi adalah Bupati dan Wakil Bupati Yalimo aktif yang menjabat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved