Hukum & Kriminal
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Modusnya Pura-Pura Pinjam Motor Lalu Duplikat Kunci
Satreskrim Polres Mimika menangkap satu pelaku pencurian motor dengan modus duplikat kunci berinisial OPL (32)
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satreskrim Polres Mimika menangkap satu pelaku pencurian motor dengan modus duplikat kunci berinisial OPL (32).
OPL yang kini berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap pada Sabtu (5/3/2022) di Jalan Budi Utomo, Gang Sumber Rejeki, sekira pukul 14.00 WIT.
Baca juga: Dua Tersangka Curanmor Diserahkan ke Kejari, Polisi : Terancam 9 Tahun Bui
Pelaku diketahui beralamat di Jalan Kartini Ujung, Timika.
"Jadi, aksi OPL saat mencuri terbilang unik. Karena modusnya berpura-pura meminjam motor korban lalu menduplikat kunci,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Hati-hati Jangan Sampai Dua Kali Bayar Pajak, Alexander : Buktinya Harus Simpan
Dia mengatakan, saat berhasil menduplikat kunci, pelaku kemudian mencari sepeda motor korban untuk melakukan aksinya.
Baca juga: KBRI di Ukraina Bakal Dipindah dari Kyiv, Kemenlu: Akan Dicarikan Kota yang Aman
Lanjut dia, dari hasil pengembangan,pelaku diringkus bersama barang bukti satu unit sepeda motor Metic Yamaha Mio M3 125 berwarna hitam-biru.
Baca juga: Sebanyak 83 Warga Mulia Antusias Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama, Kedua dan Booster
"Jadi pelaku ditangkap saat memarkirkan sepeda motor hasil curian dipinggir jalan dam mengkomsumsi minuman keras,"ujarnya.
Ia menambahkan, motor yang dicuri pelaku tidak dijual, tetapi digunakan untuk aktivitas sehari-hari. (*)