ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Keuntungan Koruptor di Indonesia: Punya Hakim Dermawan, Pangkas Masa Tahanan dengan Berbagai Alasan

Pemangkasan vonis ini bukan kali pertama terjadi, hakim di Indonesia kerap mendapat sorotan karena sejumlah putusannya dianggap menguntungkan koruptor

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) 

Meski lebih berat setahun dari tuntutan jaksa, vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dinilai terlalu ringan jika melihat kasus yang menjerat politisi PDI-P itu.

Baca juga: Sulit Tarik Uang, WNA Rusia di Bali Buka Rekening Bank di Lokal Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beralasan, Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.

Kekhilafan hakim

Pada 2020, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terpidana korupsi proyek Hambalang.

Dengan dikabulkannya PK tersebut, masa hukuman Anas berkurang enam tahun dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi delapan tahun penjara.

Baca juga: Soal Pemindahan IKN, Kepala BIN: Minimalisasi Dampak Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya

Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohon terpidana didasarkan pada adanya kekhilafan hakim dan dapat dibenarkan dengan pertimbangan. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved