Nasional
Keuntungan Koruptor di Indonesia: Punya Hakim Dermawan, Pangkas Masa Tahanan dengan Berbagai Alasan
Pemangkasan vonis ini bukan kali pertama terjadi, hakim di Indonesia kerap mendapat sorotan karena sejumlah putusannya dianggap menguntungkan koruptor
Meski lebih berat setahun dari tuntutan jaksa, vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dinilai terlalu ringan jika melihat kasus yang menjerat politisi PDI-P itu.
Baca juga: Sulit Tarik Uang, WNA Rusia di Bali Buka Rekening Bank di Lokal Indonesia
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beralasan, Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.
Kekhilafan hakim
Pada 2020, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terpidana korupsi proyek Hambalang.
Dengan dikabulkannya PK tersebut, masa hukuman Anas berkurang enam tahun dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi delapan tahun penjara.
Baca juga: Soal Pemindahan IKN, Kepala BIN: Minimalisasi Dampak Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya
Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohon terpidana didasarkan pada adanya kekhilafan hakim dan dapat dibenarkan dengan pertimbangan. (*)
Sumber: Kompas.com