DPR Minta Luhut Cabut Laporan Kasus Fatia-Haris: Persepsi Publik Ini Kasus Penguasa Vs Rakyat
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari meminta Luhut mencabut laporan terhadap Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiayati
TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Koordinator Kontras Fatia Maulidiayati dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik.
Fatia dan Haris saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Merepons hal itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari meminta Luhut mencabut laporannya.
Taufik menilai, laporan ini berpotensi dipandang publik bahwa ada perseteruan dan perlawanan dari penguasa, yakni pejabat pemerintah dengan masyarakat.
Baca juga: Ketimbang Kasuskan Haris Azhar-Fatia, Luhut Diminta Buat Riset Tandingan soal Main Tambang di Papua
"Meskipun dalihnya ini adalah persoalan personal, namun sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi," kata Taufik dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Pria yang akrab disapa Tobas itu mengatakan, tentu akan lebih bijak apabila Luhut sebagai pelapor kasus bersedia mencabut laporannya.
Sebaliknya, Luhut disarankan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasan atau bantahan.
Taufik menjelaskan, kasus ini berawal dari penjelasan Fathia dan Haris dalam sebuah atas riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Baca juga: Dilaporkan Luhut, Fatia KontraS Siap Buka Data ke Publik: Kami Siap dengan Konsekuensinya
Riset itu diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.
"Karena itu menurutnya pihak yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk mengklarifikasi, baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa," tutur Tobas.
Di sisi lain, tambahnya, pihak Fatia-Haris bisa membuka ruang melalui channel yang sama terhadap bantahan tersebut.
Oleh karenanya, politisi Partai Nasdem itu berpandangan kasus tersebut tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana.
"Masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya," imbuhnya.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Luhut, Haris Azhar: Ini Pembungkaman dan Bentuk Diskriminasi Hukum!
Untuk itu, Tobas mengusulkan dua hal sebagai penyelesaian kasus Luhut versus Fatia-Haris.
Pertama, pencabutan laporan oleh pelapor. Kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/menteri-koordinator-bidang-kemaritiman-dan-investasi-luhut-binsar-pandjaitan-8.jpg)