Nasional
Haris dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Luhut, Kapolri Sigit Disindir soal Keadilan Restoratif
Yang dimaksud dalam prinsip keadilan restoratif adalah, hukum pidana harus jadi upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.
"Sayang kalau presiden hanya berani mengambil langkah menyelamatkan muka sendiri (face-saving strategy). Presiden harus buka mata dan bukan telinga, selamatkan kaum aktivis dan demokrasi bangsa," kata Umam.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Luhut.
"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia dengan status sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).
Baca juga: Luhut Ditantang Buktikan 3 Hal Ini soal Klaim Adanya Big Data Penundaan Pemilu
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kepolisian sedianya pernah menjadwalkan mediasi antara Luhut dengan Haris dan Fatia.
Mediasi pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2021 dan mediasi kedua pada 6 Januari 2022.
Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/haris-azhar-dan-fatia-maulidiyanti-kontra-luhut.jpg)