ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Luhut Ditantang Tampilkan Riset Tandingan Ketimbang Kasuskan Haris Azhar-Fatia

Taufik Basari mengatakan, sebaiknya Luhut menyampaikan bantahan terkait tuduhan itu ketimbang melanjutkan proses hukum.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Kompas.com
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disarankan membantah tuduhan tentang dugaan keterlibatannya dalam bisnis tambang di kawasan Intan Jaya, Papua, dengan menampilkan riset tandingan.

Hal ini dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem Taufik Basari.

Taufik mengatakan, sebaiknya Luhut menyampaikan bantahan terkait tuduhan itu ketimbang melanjutkan proses hukum.

Baca juga: Dilaporkan Luhut, Fatia KontraS Siap Buka Data ke Publik: Kami Siap dengan Konsekuensinya

Diketahui, Koordinator Kontras Fatia Maulidiayati dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Pihak yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk mengklarifikasi, baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa," kata Taufik, dalam keterangan pers, Senin (21/3/2022).

Anggota Dewan Penasehat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Robertus Robet menyampaikan pendapat yang serupa dengan Taufik.

Menurut dia sikap Luhut yang melaporkan Haris dan Fatia dinilai kurang tepat.

"Apa yang dilakukan Haris dan Fatia adalah mendiskusikan ulang sebuah hasil riset dari 9 lembaga hak asasi manusia. Kalau ada yang tidak tepat mengapa bukan risetnya yang digugat?," kata Robet kepada Kompas.com.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Luhut, Haris Azhar: Ini Pembungkaman dan Bentuk Diskriminasi Hukum!

Robet mengatakan, kasus pidana yang menjerat Fatia dan Haris adalah satu di antara bukti bahwa para pejabat publik tidak mempunyai budaya demokratis.

Padahal menurut dia, ketika seseorang bersedia dan diangkat menjadi pejabat public, maka sudah harus siap disorot dan menerima kritik dari masyarakat.

Baca juga: Kisruh Makin Panas, Kini Giliran Haris Azhar cs yang Lapor Balik Luhut ke Polisi

Tak Harus Proses Pidana

Taufik Basari mengatakan, perselisihan antara Haris-Fatia dengan Luhut tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana.

Sebab menurut dia, masih ada cara lain bagi para pelapor dan terlapor menyelesaikan perkara itu.

Pertama, kata Taufik, adalah pencabutan laporan oleh pelapor.

Kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah,” kata Taufik.

Taufik berharap pihak Kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved