Kamis, 16 April 2026

Pemekaran Papua

RUU 3 Provinsi Baru di Papua Gunakan Nama Wilayah Adat, Berikut Daftarnya!

RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Ilustrasi rapat DPR RI. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Persetujuan tersebut dilakukan pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi di Papua yang digelar di Baleg DPR, Rabu (6/4/2022).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengakui, para peserta sidang menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

Baca juga: Tanggapi Demo DOB, Bupati Mesak Magai : Jangan Buang Energi, Pemekaran Itu Ketentuan Pusat

Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu lancarnya RUU tentang tiga provinsi Papua itu.

Adapun diketahui Komisi II merupakan pengusul dari RUU tentang Provinsi Papua tersebut.

Syamsurizal berharap, RUU tentang Provinsi Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.

Aksi demonstrasi tolak DOB di halaman Kampus Uncen Abepura, Jumat (1/4/2022).
Aksi demonstrasi tolak DOB di halaman Kampus Uncen Abepura, Jumat (1/4/2022). (Tribun-Papua.com/ Calvin)

"Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia," ucap Syamsurizal.

"Kami dari Komisi II sebagai pihak pengusul dapat menyepakati untuk Provinsi Papua Tengah kita usulkan dengan nama wilayah adatnya, yaitu Provinsi Meepago. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan Tengah kita usulkan dan sepakati menjadi Provinsi Lapago," lanjutnya.

Berikutnya, Provinsi Papua Selatan disepakati DPR untuk menjadi Provinsi Anim Ha.

Baca juga: 2 Orang Tewas Saat Demo DOB di Yahukimo, Kini Kasusnya Dilaporkan ke Kompolnas

Adapun dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Salah satunya adalah Fraksi PDI-P yang dibacakan oleh anggota DPR Selly Andriany Gantina. Dia mengatakan, fraksinya setuju atas RUU tentang tiga provinsi Papua.

Hanya saja, Fraksi PDI-P tetap memberikan sejumlah catatan terhadap implementasi RUU tersebut ketika kelak disahkan menjadi Undang-Undang.

"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogianya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya," kata Selly.

Baca juga: Soal Pemekaran Papua Tengah, Bupati Nabire Ungkap Alasan Mengapa Mimika Tak Cocok Jadi Ibu Kota

Selain itu, Fraksi PDI-P juga menekankan agar pemekaran tiga provinsi di Papua itu perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua.

Adapun aspirasi itu dibutuhkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat martabat masyarakat Papua.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved