Info Mimika
Batasi Jam Operasi THM, Paulus : Pedagang Juga Tak Menimbun Barang Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui instruksi melalui instruksi bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasi tempat hiburan malam
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui instruksi melalui instruksi bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasi tempat hiburan malam (THM).
Instruksi itu juga mengatur terkait penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan bagi umat muslim dan paskah bagi umat Kristiani di Mimika.
Baca juga: VIRAL Siswi SMA di Palopo Dianiaya Kelompok Remaja, Dipicu Masalah Asmara
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Mimika, Paulus Dumais mengatakan selain pembatasan tempat hiburan malam, pemrintah juga mengimbau agar pedagang tidak melakukan penimbunan produk atau barang dagangan selama ramadan dan paskah.
Baca juga: Kemenkominfo Ingatkan Pers Jadi Pilar Demokrasi, Kualitas Perlu Dibangun
"Jadi, sesuai aturan tempat hiburan malam buka mulai pukul 18.00 WIT dan tutup pukul 22.00 WIT," kata Paulus kepada Tribun-Papua.com, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Timnas Futsal Indonesia Vs Myanmar di Semifinal Piala AFF 2022, Evan Soumilena Cs Bakal Tampil Beda
Menurut dia, aturan yang sama juga berlaku bagi para pedagang yang beroperasi baik di pasar, toko, kios, mall, dan restoran, hotel tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kopaja dan Persipura Mania Tuntut PSSI, Mutiara Hitam Tetap di Liga 1
"Kami akan berikan sanksi apabila yang bersangkutan tidak menaati aturan seperti tutup tempat usaha dan sanksi lain berdasarkan undang-undang,"ujarnya.
Ia menambahkan, imbauan ini agar dlakukan guna terjalinnya rasa solidaritas sebagai umat beragama dan demi menjaga situasi Timika aman dan kondusif.(*)