Rabu, 13 Mei 2026

Papua Terkini

Mahasiswa Papua di Luar Negeri Terancam Putus Kuliah, Jakarta Belum Cairkan Dana Otsus

Mahasiswa Papua penerima beasiswa studi di luar negeri terancam putus kuliah. Penyebabnya, Kementerian Keuangan belum mentransfer dana Otsus Papua.

Tayang:
KOMPAS.COM/NURSITA SARI
Ilustrasi: Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme, menggelar aksi unjuk rasa di seberang Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). Mereka membatasi diri menggunakan tali rapia. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahasiswa Papua penerima beasiswa studi di luar negeri terancam putus kuliah.

Hingga kini mereka belum membayar biaya studi di berbagai kampus.

Penyebabnya, Kementerian Keuangan RI di Jakarta belum mentransfer dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap pertama ke rekening Pemerintah Provinsi Papua, untuk selanjutnya menuntaskan biaya perkuliahan itu.

Diketahui, dana pendidikan tersebut juga berasal dari Dana Otsus Papua

"Hingga saat ini, Mahasiswa Papua yang berada di luar negeri belum menyelesaikan pembayaran studi," ujar Asisten II bidang Pembangunan dan Kesra Provinsi Papua, Muhammad Musa'ad kepada awak media termasuk Tribun-Papua di Jayapura, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Tidak Ada Titik Temu, Mahasiswa Tak Puas Dialog Soal Beasiswa dengan Pemprov Papua

Pemerintah Papua sendiri mengharapkan transfer Dana Otsus dari pusat pada 31 Maret 2022 lalu, namun dana tersebut belum masuk sampai hari ini.

"Tapi dana yang kita harapkan untuk menyelesaikan pembayaran yang bersumber dari dana Otsus itu, sampai hari ini belum ditransfer dari pusat," akunya.

Sementara, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua telah melayangkan surat kepada universitas di mana para mahasiwa melangsungkan pendidikan.

Langkah itu diharapkan agar pihak kampus di luar negeri memaklumi kendala keterlambatan pembayaran uang kuliah anak-anak Papua.

Bahkan, Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun telah melakukan koordinasi terkait masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri, pekan lalu.

Asisten II bidang pembangunan dan Kesra Provinsi Papua, Muhammad Musa'ad, (tengah) saat diwawancarai  awak media, Rabu (13/4/2022)
Asisten II bidang pembangunan dan Kesra Provinsi Papua, Muhammad Musa'ad, (tengah) saat diwawancarai awak media, Rabu (13/4/2022) (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

"Bahkan sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan," kata Musa'ad.

Prosedur pencairan Dana Otsus harus berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, lalu ke Menteri Keuangan untuk mentransfer anggaran tersebut.

Baca juga: Beasiswa Tak Jelas, Yelipele: Kami Diusir dari Kelas, Dilarang Ikut Belajar

"Rekomendasi sudah dikirim tiga minggu lalu namun sampai hari Kemenkeu belum kirim dana Otsus tahap pertama, alasannya belum di buat aturannya dalam bentuk Peraturan Kemenemterian keuangan (Permenkeu)," ungkapnya.

Pemerintah Papua sangat menyayangkan hal tersebut. Mengingat, Undang-Undang (UU) Otsus dibuat dalam jangka waktu tiga bulan tetapi hingga kini belum bisa menyelesaikan dua peraturan pemerintah (PP).

"Setelah PP ditetapkan dari Oktober 2021 dan saya kira itu sudah cukup lama sudah memasuki bulan ke enam namun PMK belum jadi," katanya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved