Nasional
18 WNA Kena Deportase dari Indonesia, Ada Ibu dan Balita Asal Rusia, Ini Penyebabnya
Selain deportase WNA Rusia, berikut 7 kasus warga negara asing yang dideportasi dari Indonesia
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Indonesia mengambil sikap melakukan deportase terhadap Warga Negara Asing (WNA) di beberapa daerah.
Seperti halnya dilakukan terhadap LN (33) dan anaknya VN (3) WNA asal Rusia.
LN dan anaknya dideportase lantaran ditinggal suaminya ke Rusia.
Selain LN, berikut 7 kasus warga negara asing yang dideportasi dari Indonesia:
1. WN China terlibat kasus narkoba di Siak
WW (46), WNA China dideportasi dari Kota Pekanbaru, Riau.
Ia dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta pada Selasa (12/4/2022). WW dideportasi karena telah melewati batas izin keluar (Exit Permit Only/EPO).
Selain itu WW juga sempat berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba.
"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu.
2. Ibu dan anak asal Rusia dideportasi dari Bali
LN (33) asal Rusia dideportasi bersama anaknya, VN (3) dari Bali pada Minggu (10/4/2022).
Mereka hanya tinggal berdua, setelah suami LN, SN pergi ke Malaysia dan meninggalkan anak dan istrinya di Bali. Ternyata SN tak ke Malaysia, tapi memilih pulang sendiri ke Rusia.
SN dan LN bersama anaknya, VN tiba di Bali pada 24 Juli 2019. Mereka kemudian tinggal di sebuah guest house di Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Pada Desember 2021, SN ke Malaysia dan ia meyakinkan istrinya jika akan mengurus visa dan izin tinggal yang sudah kadaluwarsa sejak Agustus 2019.
Setelah menunggu lama, sang suami tak kunjung pulang. Sementara keuangan LN menipis hingga ia pun melaporkan diri dan anaknya ke Kantor Migirasi Kelasa 1 TPI Ngurah Rai.