Nasional
18 WNA Kena Deportase dari Indonesia, Ada Ibu dan Balita Asal Rusia, Ini Penyebabnya
Selain deportase WNA Rusia, berikut 7 kasus warga negara asing yang dideportasi dari Indonesia
Mereka berdua kemudian pulang Rusia dengan biaya kepulangan ditanggung WN Rusia yang ada di Bali.
3. WN Prancis terlibat kasus narkoba
Jawad Henri Bitar (31), WN Prancis dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
WNA ini dideportasi setelah selesai menjalani masa hukumannya terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.
Rayan telah bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli, Bali, Kamis (24/3/2022).
Proses deportasi terhadap Rayan dilakukan pada Selasa (28/3/2022) Pukul 14.30 Wita.
WNA ini diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar - Singapura.
4. Warga Austrailia dideportasi dari Kupang
EYMR (76), wanita asal Australia dideportasi oleh petugas Imigrasi Klas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena melanggar izin tinggal.
EYMR adalah warga Australia kelahiran Kabupaten Rote Ndao, NTT dan ia sudah harus kembali ke Australia pada tahun 2019 karena masa izin tinggalnya sudah selesai.
Namun EYMR justru tetap berada di Kupang selama masa izin visanya itu selesai.
Ia tinggal di Kupang selama 2 tahun.
EYWR berganti kewarganegaraan setelah menikah dengan orang Australia dan ia sudah cukup lama tinggal di Australia.
EYMR diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne dari Bandara Ngurah Rai Bali.
5. WN China selundupkan 229 iPhone