Nasional
18 WNA Kena Deportase dari Indonesia, Ada Ibu dan Balita Asal Rusia, Ini Penyebabnya
Selain deportase WNA Rusia, berikut 7 kasus warga negara asing yang dideportasi dari Indonesia
Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34), warga negara asal China, dideportasi oleh pihak Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Timor Leste.
Dia dideportasi, usai menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Atambua. Fang dipenjara karena diduga menyelundupkan 229 telepon genggam merek iPhone.
Dia ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Belu di Bandara AA Bere Tallo, Atambua, Rabu (1/1/2020) lalu.
Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste.
Fang diketahui, melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melalui perjalanan darat dari Dili.
Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus. Setelah melalui pengecekan X-Ray, dia diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.
6. Lakukan pemerasan, 10 WN China dideportasi dari Batam
Sebanyak 10 WN asal China dipulangkan karena melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus video call sex.
Sembilan pria dan satu wanita WNA China ditangkap di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center, pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Mereka dipulangkan pada Jumat (14/1/2022). Petugas menyita rekaman video sejumlah pria dan bukti chat berbahasa Mandarin.
Dalam aksinya, mereka membuat akun MeChat untuk melayani para pria hidung belang lewat VCS.
Salah satu korbannya adalah pejabat di China.
Peran seorang wanita dalam komplotan ini adalah sebagai "ikon" untuk menjebak para korban yang sebelumnya sudah diincar para pelaku Sebelum masuk ke MeChat, di antara ke-9 pelaku pria ada yang bertugas mengintai korban, dia melakukan profiling korban.
Korban kemudian dihubungi pelaku wanita melalui akun MeChat.
Ketika komunikasi sudah terbangun, barulah pelaku menawarkan video call sex kepada korbannya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku lain merekam aksi video call sex ini.