ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Menkeu: Hari Ini Pengumuman Jadwal Pencairan THR PNS

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Tribun Network
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hari ini (16/4/2022).

Pengumuman THR ini selain Sri Mulyani, juga akan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Bersama ini kami mengundang rekan-rekan untuk meliput Konferensi Pers THR dan gaji 13 pada Sabtu, 16 April 2022, Pukul 11.00 WIB," isi dari undangan tersebut yang dibagikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan, Sabtu.

Baca juga: Ketentuan Pembayaran THR bagi Pekerja Kontrak, Tetap, dan Buruh Harian Lepas

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya juga menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tak lama lagi akan segera diberikan.

"Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Made dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya telah meneken peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Di dalam PP tersebut, kata Jokowi, juga disebutkan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca juga: Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Itu Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Hari Ini Pengumuman Jadwal Pencairan THR PNS, Gaji ke-13 dan Bonus oleh 3 Menteri

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved