ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Masih Ingat Kasus Pemalsuan KTP dan SIM di Timika, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor Mimika Baru masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pemalsuan kartu tanda penduduk dan surat izin mengemudi

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat menunjukan barang bukti pemalsuan dokumen dan administrasi kependudukan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Kepolisian Sektor Mimika Baru masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pemalsuan kartu tanda penduduk dan surat izin mengemudi yang dilakukan oleh pelaku berinisial ARL (38)

ARL diketahui membuat identitas palsu mulai seperti KTP dan SIM.

Baca juga: Bersama Korut, Iran, dan Suriah, Amerika Serikat Cap Rusia Negara Sponsor Terorisme?

Demikian disampaikan Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, hingga kini pelakunya masih tetap satu orang, yakni berinisial ARL (38) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih proses, ini masih tetap satu tersangka saja. Jadi, sekarang masih proses pemberkasan, pemeriksaan saksi ahli dari Dipendukcapil soal KTP palsu, dan untuk SIM dari Satlantas," katanya.

Baca juga: Meme soal THR Bermunculan, Menkeu Sri Mulyani Ngakak: Pasti Dicairkan 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Kasus itu diketahui erdasarkan temuan polisi, menurut dia, seorang warga yang hendak mengurus SKCK menggunakan identitas KTP palsu.

Atas temuan tersebut polisi, kata dia, kemudian mendatangi salah satu percetakan di lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Timika.

Baca juga: Kasus Dugaan Sepak Bola Gajah Masuk Jalur Hukum, Manajer Persipura: Itu Sah-sah Saja!

Saat digeledah pada 30 Maret 2022 lalu polisi menyita barang bukti berupa 1 unit monitor Samsung, 1 unit CPU, 1 unit keyboard, 1 unit mesin laminating, 1 unit mouse, 1 unit printer Epson, dan 2 flashdisk.

Barang bukti lainnya yakni 8 lembar e-KTP Kabupaten Mimika, 5 lembar e-KTP Kabupaten Puncak, 2 lembar e-KTP Kabupaten Paniai.

Baca juga: Duduk Berdesakan, Wilemince Tokoro Harap Ada Aturan Bagi Angkutan Umum

Selanjutnya, 4 lembar SIM B1 Umum, 6 lembar KK, 3 lembar surat pengalaman kerja, 1 lembar akta kelahiran, dan 1 lembar SKCK keluaran Polres Mimika dengan total 60 dukumen palsu.

Baca juga: Dema PTKIN Gelar Vaksinasi Massal, Targetkan 300 Orang Tervaksin Covid-19

Atas perbuatannya, ARL dijerat pasal 96a UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Admintrasi Kependudukan juncto Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 264 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 milliar. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved