Hukum & Kriminal
Polres Nabire Tangkap Enam Penimbun BBM Jenis Solar, Modusnya Modifikasi Truck
Kepolisian Resor Nabire menangkap enam penimbun BBM jenis solar modus modifikasi truck di kabupaten setempat pada Senin (19/4/2022)
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Kepolisian Resor Nabire menangkap enam penimbun BBM jenis solar modus modifikasi truck di kabupaten setempat pada Senin (19/4/2022).
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin.
Baca juga: 14 Orang Korban Ambruknya Minimarket di Gambut Ditemukan, 4 Orang Meninggal Dunia
Menurut Kamal, keenam pelaku diamankan saat mengantre BBM di SPBU Bumiwonorejo, Kabupaten Nabire.
“Mereka melakukan aksi curang dengan memodidikasi truknya agar bisa menampung bahan bakar solar lebih banyak dengan tambahan tangki duduk berkapasitas antara 100-200 liter,"katanya.
Baca juga: Pulangkan 142 Mahasiswa, Septinus Georga Saa Nilai BPSDM Papua Missed Manajemen
Kamal menjelaskan penangkapan terjadi ketika Satuan Lalu Lintas Polres Nabire menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat 6 truk yang dicurigai sebagai penimbun bahan bakar solar sedang mengantre di SPBU Bumiwonorejo.
Sebelum keenam truck tersebut pergi mengantre ke SPBU Bumiwonorejo, kata dia, satu truck penimbun yang sempat mengisi bahan bakar solar di SPBU Wadio berhasil mendapatkan 100 liter bahan bakar solar.
Baca juga: Pasien Meninggal, Keluarga Persekusi Dokter di RSUD Jayapura, Direktur Lapor Polisi
Lanjut dia, truck tersebut diparkir di SPBU Wadio dan pengemudi berganti truck menuju SPBU Bumiwonorejo.
“Tangki duduk atau penampung tersebut terpisah dengan tangki bahan bakar kendaraan sehingga masing-masing truck dapat menimbun bahan bakar solar tersebut dengan jumlah yang banyak,”ujarnya.
Inisial empat pelaku yang ditangkap yakni G ( Pengemudi 2 truck), IA, JK, SY, AA, SE dengan barang bukti tujuh truk beserta bahan bakar solar sebanyak 100 liter.
Baca juga: Yanto Basna Berlabuh ke Bhayangkara FC?
Ia menambahkan, enam pengemudi tersebut dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 2 tentang pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan tekhnis, dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. (*)