ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

DOB di Papua

MRP Temui Airlangga Hartarto Minta DOB Papua Ditunda: Silahkan Berproses di MK

Pertemuan itu menyampaikan aspirasi masyarakat Papua, sesuai tugas dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP)

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua
PERTEMUAN – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama sjeumlah anggota foto bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto usai melakukan pertemuan uantuk menyampaikan aspirasi penundaan DOB di Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto untuk membicarakan penundaan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua. 

Ketua Sinode GKN Sebut DOB Membawa Masa Depan Papua Lebih Baik

Diketahui, pertemuan tersebut dilaksanakan di Kompleks Widya Chandra Jakarta Pusat. Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib menyampaikan, pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Papua yang meminta agar DOB ditunda.

"Yang jelas, pertemuan itu menyampaikan aspirasi masyarakat Papua, sesuai tugas dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP)," kata Timotius melalui keterangan tertulis, yang diterima Tribun-Papua.com, Jumat (22/4/2022) pagi. 

Marak Protes DOB, Masyarakat Adat Keerom: Kelompok Ilegal Setop Mengatasnamakan Rakyat Papua

Lebih lanjut Murib mengatakan, hal ini dilakukan untuk menunda pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. 

“Kami MRP telah menerima aspirasi masyarakat Papua. Sebagian besar masyarakat menolak pemekaran Papua menjadi provinsi baru, karena dilakukan tanpa persetujuan MRP dan DPRP," ujarnya. 

Oleh karena itu, lanjut Murib, pihaknya berharap adanya kebijaksanaan para pimpinan partai politik dan para menteri terkait kebijakan DOB dapat ditunda.

Demo Tolak DOB di Timika Dibubarkan, Massa Lempar Kendaraan dan Polisi dengan Batu

Menanggapi penyampaian Majelis Rakyat Papua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mempersilahkah MRP untuk berproses di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Kami mempersilahkan MRP berproses di MK dalam hal ini uji materi UU No 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU No 21/2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua," papar Airlangga. 

Menurut Airlangga, upaya tersebut yang bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berkeinginan menunda pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

“Pemerintah akan bersikap setelah putusan MK dijatuhkan,“ tegas Airlangga seperti dikutip oleh Timotius. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved