DOB di Papua
MRP Temui Airlangga Hartarto Minta DOB Papua Ditunda: Silahkan Berproses di MK
Pertemuan itu menyampaikan aspirasi masyarakat Papua, sesuai tugas dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP)
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto untuk membicarakan penundaan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua.
• Ketua Sinode GKN Sebut DOB Membawa Masa Depan Papua Lebih Baik
Diketahui, pertemuan tersebut dilaksanakan di Kompleks Widya Chandra Jakarta Pusat. Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib menyampaikan, pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Papua yang meminta agar DOB ditunda.
"Yang jelas, pertemuan itu menyampaikan aspirasi masyarakat Papua, sesuai tugas dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP)," kata Timotius melalui keterangan tertulis, yang diterima Tribun-Papua.com, Jumat (22/4/2022) pagi.
• Marak Protes DOB, Masyarakat Adat Keerom: Kelompok Ilegal Setop Mengatasnamakan Rakyat Papua
Lebih lanjut Murib mengatakan, hal ini dilakukan untuk menunda pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
“Kami MRP telah menerima aspirasi masyarakat Papua. Sebagian besar masyarakat menolak pemekaran Papua menjadi provinsi baru, karena dilakukan tanpa persetujuan MRP dan DPRP," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Murib, pihaknya berharap adanya kebijaksanaan para pimpinan partai politik dan para menteri terkait kebijakan DOB dapat ditunda.
• Demo Tolak DOB di Timika Dibubarkan, Massa Lempar Kendaraan dan Polisi dengan Batu
Menanggapi penyampaian Majelis Rakyat Papua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mempersilahkah MRP untuk berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mempersilahkan MRP berproses di MK dalam hal ini uji materi UU No 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU No 21/2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua," papar Airlangga.
Menurut Airlangga, upaya tersebut yang bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berkeinginan menunda pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
“Pemerintah akan bersikap setelah putusan MK dijatuhkan,“ tegas Airlangga seperti dikutip oleh Timotius. (*)