ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Komplotan Emak-emak Terekam CCTV Curi Emas, Gondol 7 Kalung lalu Kabur Naik Pajero

Komplotan pencuri emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.

(Dok. Polresta Tangerang)
Polresta Tangerang menangkap komplotan pencuri emas, dalam aksinya pelaku membawa mobil Pajero. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komplotan pencuri emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.

Komplotan tersebut terdiri dari lima orang, tiga di antaranya merupakan perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Para pelaku beraksi pada Selasa (12/4/2022).

Peristiwa pencurian itu terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Baca juga: 2 Pria Ditangkap Polisi karena Kepergok Curi Motor saat Sahur, 1 Pelaku Ditembak karena Melawan

Awalnya, toko emas di Pasar Cisoka didatangi oleh pelaku yang berjumlah dua orang dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Saat pegawai toko sedang melayani, kemudian datang empat pelaku lainnya yang juga berpura-pura jadi pembeli untuk mengalihkan perhatian.

"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," kata Zain melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Setelah berhasil menuntil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Pajero.

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Motor Dinas Polisi, Lompati Pagar lalu Bawa Kabur Kendaraan

Peristiwa tersebut kemudian terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.

Dari tayangan CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan dengan nomor polisi Polisi BE 54 NTI.

"Tim kemudian berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," kata Zain.

Para tersangka kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing, wilayah Pesawaran, Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan.

Total ada lima tersangka yang ditangkap, yakni tiga perempuan masing-masing berinisial S (44), NA (27), dan M (32).

Baca juga: Polisi Sita Barbut Pencurian Emas di Areal Freeport, Istri Sempat Viral Pamer Harta di TikTok

Sedangan 2 tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48), keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.

Para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kata Zein, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut daj kemungkinan ada tersangka lain.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Zain. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Naik Mobil Pajero, Komplotan Emak-emak Terekam CCTV Curi Emas di Tangerang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved