Pemekaran Papua
Jubir Petisi Rakyat Papua Dijerat UU ITE, Jefry Wenda Terancam 6 Tahun Bui: Dalang Aksi Tolak DOB?
Polisi menduga Jefry sebagai dalang yang menyerukan ajakan aksi massa menolak DOB dan Otsus Papua, secara nasional.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda masih menjalani pemeriksaan di Marakas Polresta Jayapura Kota.
Ia terancam 6 tahun bui terkait tindakan yang dianggap menghasut oarang melakukan aksi massa menolak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) Papua di Kota Jayapura pada Selasa (10/5/2022).
Polisi menduga Jefry sebagai dalang yang menyerukan ajakan aksi massa menolak DOB dan Otsus Papua, secara nasional.
Seruan itu dianggap mengandung unsur provokasi.
Baca juga: 4 Demonstran Penolak DOB dan Otsus Papua Dibebaskan, Jefry Wenda dan Rekannya Masih Diperiksa
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Robby Urbinas mengatakan, Jefry Wenda diciduk aparat gabungan karena diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.
Karenanya, Jefry Wenda terancam kurungan pidana selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Saat ini kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan di dalam status penyelidikan,” kata Gustav kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com, di markasnya, Selasa (10/5/2022) malam.
Meski begitu, Gustav memberi ruang pendampingan hukum bagi ketujuh orang yang sudah maupun sedang menjalani pemeriksaan.
“Nanti kita akan lihat hasilnya, tidak lebih dari 1x24 jam,” tutupnya.
Sebelumnya, Jefry Wenda ditangkap dari kediamannya di wilayah Perumnas 4, Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022), pukul 12.00 WIT.
Selain Jefry, aparat gabungan juga membekuk enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam seruan aksi unjuk rasa tersebut.
Baca juga: Ones Suhuniap: Lukas Enembe dan Dominggus Mandacan adalah Boneka Kolonial
Mereka adalah Ones Suhuniap selaku Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), aktivis KNPB Omikson Balingga.
Kemudian Iman Kogoya, Marten Manggaprow, serta satu orang perempuan yang namanya masih belum diketahui, dan satu orang anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
Gustav mengaku aparat kepolisian sulit menemukan keberadaan Jefri Wenda yang selama ini sering berpindah-pindah lokasi.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sempat mempertanyakan maksud penangkapan tujuh orang tersebut.
Sebab, LBH Papua menilai, penangkapan yang dilakukan tanpa memiliki dasar hukum dan alasan yang cukup kuat.
“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.
Oleh karena itu, Emanuel Gobay meminta kepada pihak kepolisian agar lebih terbuka terkait masalah penangkapan tujuh orang ini.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa menjelaskan soal penangkapan ini secara terbuka, supaya semuanya bisa lebih jelas,"tambah dia.
Empat Orang Dibebaskan
Polisi baru membebaskan empat dari tujuh demonstran yang ditangkap terkait seruan aksi bersifat provokatif dalam unjukrasa menolak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) Papua di Kota Jayapura, pada Selasa (10/5/2022).
Empat orang dipulangkan menyusul pemeriksaan sebagai saksi, masing-masing inisial NI, MM, A, dan IK.
Sedangkan tiga orang lainnya, termasuk Jefry Wenda selaku juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) dan penanggung jawab aksi unjuk rasa itu masih ditahan di Markas Polresta Jayapura Kota.
Baca juga: Demonstran Penolak Pemekaran Papua Dibubarkan, Massa Malah Lempari Batu ke Arah Aparat
“Iya, empat orang telah dikeluarkan pagi ini, dan tiga orang lainnya masih ditahan,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay kepada Tribun-Papua.com, Rabu (11/5/2022).
LBH Papua akan menggunakan langkah mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini.
“Kami akan memakai cara dan mekanisme itu,” singkatnya. (*)