ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Calon Pj Gubernur DKI yang Gantikan Anies, Gerindra Serahkan ke Jokowi: Itu Hak Presiden

Tiga nama disebut-disebut jadi calon Penjabat Gubernur mengisi posisi Gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Anies Baswedan bulan Oktober 2022 mendatang.

Tribunnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tiga nama disebut-disebut jadi calon Penjabat Gubernur mengisi posisi Gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Anies Baswedan bulan Oktober 2022 mendatang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik angkat bicara.

Mereka ialah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.

Menurut M Taufik, siapa yang ditunjuk diantara tiga calon yang disebut ditentukan Presiden Joko Widodo.

"Ya menurut saya baik sih tiga-tiganya ya. Misalkan Pak Heru paham banget soal Jakarta. Kebetulan saya kenal baik Pak Heru mulai dari bawah. Kemudian Juri, saya kenal baik dulu bareng-bareng saya. Saya kira Juri juga capable. Terakhir Pak Sekda, ya karena beliau Sekda ya paham. Jadi tergantung Presiden lah," katanya di Kantor PCNU Jakarta Utara, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: Anies Baswedan Lengser, Tito Karnavian Bocorkan Sosok Pj Gubernur DKI Jakarta: Manusia Setengah Dewa

M Taufik menjelaskan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan itu, Kementerian Dalam Negeri lah yang mengusulkan nama kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih nama sebagai Pj Gubernur.

Untuk itu dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

"Kalau soal penjabat Gubernur itu haknya Presiden lah. Kita jangan ikut campur pada urusannya Presiden. Presiden yang paham, kemudian Presiden juga paham bahwa Jakarta harus dipimpin oleh orang seperti apa," ujarnya.

Sebagai informasi, Pj Gubernur DKI Jakarta nantinya akan mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedanakan lengser pada Oktober 2022 mendatang dan Pilkada DKI baru dilaksanakan 2022 mendatang.

Selama periode kekosongan tersebut, posisi Gubernur DKI Jakarta akan digantikan sementara waktu oleh penjabat yang ditunjuk Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Sebut Penjabat Gubernur Jakarta Harus di Atas Luar Biasa, Kemendagri: Kompleksitas di DKI Tinggi

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, dirinya akan mengajukan masing-masing tiga kandidat penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta dan Aceh kepada Presiden Joko Widodo.

Pengajuan tersebut rencananya dilakukan sebelum jadwal pelantikan pj Gubernur DKI Jakarta dan Aceh.

"Aceh sekarang masih penjaringan. Yang mungkin nanti bisa sebulan sebelumnya bulan Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama untuk 3 nama diajukan ke Pak Presiden," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

"Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta) sebulan sebelumnya lah September kita nanti akan sudah dapat (tiga) nama kita ajukan ke Bapak Presiden," lanjut dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved