ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

FLASHBACK! Bacagub NTT Hery Dosinaen Saat Jabat Sekda Papua: Aniaya Pegawai KPK!

Hery Dosinaen pun sampai didatangani sendiri Ketua DPD PDI-P NTT, Emi Nomleni dikediamannya di Desa Nihaone, Kecamatan Ile Boleng, Adonara.

Editor: Roy Ratumakin
KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen (baju putih) di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019). Saat itu, Hery Dosinaen sapaan akrabnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Menurut kuasa hukum Hery, Stefanus Roy Rening, Sekda memenuhi panggilan tim penyidik atas instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: PDIP Cuek, Ganjar Pranowo Terpojok, Barisan Projo Dukung Gubernur Jateng Maju Pilpres 2024?

"Sesuai arahan Gubernur Papua, semua pejabat yang dipanggil harap kooperatif untuk mengungkap peristiwa di Hotel Borobudur," ujar Roy.

Pemanggilan Hery hari ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, Hery dipanggil tim penyidik pada Kamis (14/2/2019).

Namun, ia meminta pergantian jadwal lantaran sedang mendampingi kegiatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

 

Pemprov Papua Balik Laporkan KPK ke Polisi

KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari.

Setelah KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas, pihak Pemprov Papua melaporkan KPK ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kata PDIP soal Jokowi yang Dinilai Beri Kode Capres di Rakernas Projo: Itu Kan Bukan Forum Parpol

Menurut Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa, laporan telah diterima polisi pada hari Senin (4/2/2019). Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Argo Yuwono.

"Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua," ujanya, Selasa (5/2/2019).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan Perkara yang disangkakan yakni, Tindak Pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

 

 

Minta Maaf

Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved