Pemekaran Papua
Lagi-lagi, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disetujui Baleg DPR
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi. Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui.
Sebab, kata dia, persiapan pembentukan hingga penyelenggaraan daerah otonomi baru (DOB) membutuhkan dana hingga triliunan rupiah.
Padahal, menurut Debby, keuangan negara masih mengalami defisit yang bertambah setiap tahunnya.
"Selain itu, saat ini negara memiliki kewajiban dan kebutuhan dalam pembangunan ibu kota negara, sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah terlebih dahulu harus menyelesaikan persoalan anggaran," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diusulkan oleh Komisi II DPR dalam rapat yang sama di Baleg pada Senin siang.
Baca juga: Tokoh Muslim Asli Papua Ini Minta Semua Pihak Bijak Sikapi Wacana Pemekaran Wilayah
Hal ini juga menjadi kelanjutan dari topik perkembangan DOB di Papua.
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal menuturkan, pembentukan RUU tersebut dilakukan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ",
