ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Kolonel Priyanto Tamat, Divonis Pecat dan Penjara Seumur Hidup: Masih Berdalih Berjasa bagi NKRI?

Tamat sudah nasib Kolonel Inf Priyanto usai dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Begini kondisi terbaru terdaka pembunuhan sejoli Nagreg itu.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto.(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) 

Saat itu, Priyanto usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila sekitar pukul 15.30 WIB.

Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.

Adapun Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.

Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.

Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.

Priyanto terbukti telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Perampasan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

(Penulis: Achmad Nasrudin Yahya, Nirmala Maulana Achmad)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tamatnya Riwayat Kolonel Priyanto, Ditahan dan Dipecat Usai Vonis Penjara Seumur Hidup",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved