ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Kolonel Priyanto Tamat, Divonis Pecat dan Penjara Seumur Hidup: Masih Berdalih Berjasa bagi NKRI?

Tamat sudah nasib Kolonel Inf Priyanto usai dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Begini kondisi terbaru terdaka pembunuhan sejoli Nagreg itu.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto.(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) 

Konsekuensi dari pemecatan itu, ujar Hanifan, semua hak-hak rawatan kedinasan Priyanto dicabut.

Baca juga: Keluarga Handi Saputra Minta Kolonel Priyanto Dihukum Mati, Bukan Penjara Seumur Hidup?

Dengan demikian, Priyanto sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya.

Prajurit dengan Bintang Tanda Jasa

Sebelum terlibat tabrak lari Handi-Salsabila, karir Priyanto di militer bisa dibilang lancar-lancar saja. Terakhir, ia menjabat sebagai Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.

Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Diponegoro.

Kolonel Priyanto juga pernah mengikuti Operasi Seroja di Timor Timur pada 1975-1976.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam sidang itu, Aleksander meminta hakim melihat pengabdian Priyanto untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Operasi Seroja.

Akibat operasi itu, Priyanto mendapatkan tanda jasa setya lencana kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan setya lencana seroja.

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timor. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Aleksander.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Aleksander meminta Priyanto dibebaskan dari segala dakwaan.

Apalagi, Priyanto juga adalah kepala rumah tangga dan memiliki empat orang anak.

Baca juga: Orangtua Salsabila Malah Minta Kolonel Priyanto Tak Dihukum Mati, Suryati: Saya Nggak Tega

Terdakwa juga disebut sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Dituduh Terlibat dalam Pembunuhan Berencana

Kasus tabrak lari bermula saat Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved