ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Rencana Pembekuan MRP, Pengamat ini Sebut Langkah Lenis Kogoya Sangat Inkonstitusional

Pengamat Politik Universitas Cenderawasih Diego Romario de Fretes SIP MA menyebut rencana pembekuan Majelis Rakyat Papua oleh Lenis Kogoya

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua
Pengamat politik Universitas Cenderawasih (Uncen) Diego Romario de Fretes SIP MA. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengamat Politik Universitas Cenderawasih Diego Romario de Fretes SIP MA menyebut rencana pembekuan Majelis Rakyat Papua (MRP) oleh Lenis Kogoya, sangat bersifat inkonstitusional.

Hal itu disampaikannya kepada Tribun-Papua.com pada Rabu (8/6/2022), saat dimintai respon atas rencana pembekuan lembaga representatif kultural masyarakat Papua itu.

"Bagi saya langkahnya (Lenis Kogoya) yang ingin membekukan MRP, kemudian tugas serta fungsinya dialihkan ke LMA, ini sangat bersifat inkonstitusional," katanya.

Baca juga: Nilai Pemekaran Papua Bara Api, Pemuda Ini Tolak Pembentukan 3 Provinsi Baru

Diego menuturkan, hal itu lantaran amanat UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 telah jelas mengamanatkan bahwa lembaga representatif masyarakat Papua, hanyalah DPRP dan MRP.

"Bagi saya itu hanya emosi sesaat seorang Lenis Kogoya yang muncul, tetapi secara konstitusi hal itu tidak memungkinkan karena amanat UU Otsus itu hanya DPR dan DPRP, bukan LMA," ujarnya.

Ditanya soal posisi MRP dalam konteks pro dan kontra DOB, Diego menuturkan selama ini dalam pengamatannya, MRP lebih condong untuk menolak DOB.

Baca juga: Debt Collector Culik Anak Penunggak Utang untuk Jaminan, Pelaku Dibekuk saat Pakai Narkoba di Rumah

"Tetapi dalam artian, mereka ini sebenarnya merasa tidak dihargai saja, artinya ada lembaga representasi kultural selain DPRP yaitu MRP yang juga perlu diajak berbicara untuk pemekaran ini, dan akhirnya merasa tidak dilibatkan,"katanya.

Meski demikian, ia menilai sejauh ini MRP telah menjalankan tugasnya dengan baik, salah satunya telah mengunjungi kabupaten dan kota di Papua untuk melaksanakan jajak pendapat.

"Itu merupakan usaha MRP untuk menjaring masyarakat Papua, namun pada kenyataannya kegiatan tersebut dilarang, itu kan ironis,"ujarnya.

Baca juga: Diduga Tersandung Kasus Gratifikasi di Mamberamo Tengah, Maiton Gurik Bicara Soal Sosok Ini

Sehingga baginya apabila ditinjau dari sisi mekanisme, MRP telah melaksanakan dengan baik, hanya saja itu merupakan salah satu sikap untuk menolak UU Otsus bahwa pemekaran Papua harus dari pusat, tanpa melibatkan MRP dan DPRP.

Sebelumnya diketahui, Lembaga Adat Masyarakat atau LMA Papua menyatakan akan segera mengambil alih tugas Majelis Rakyat Papua, setelah lembaga kultur orang asli Papua tersebut dibekukan.

Baca juga: Peringati HUT ke-76 Bhayangkara, Polda Papua Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Pernyataan ini disampaikan Ketua LMA Papua, Lenis Kogoya merujuk hasil musyawarah adat yang dilanjutkan Deklarasi Papua Damai di Lapangan Pendidikan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu 1 Juni 2022 lalu.

Dalam kesempatan itu, Lenis Kogoya menyebutkan selama 20 tahun terakhir, MRP dalam tugasnya tidak pernah melibatkan LMA Papua, untuk berdialog soal Otonomi Khusus (Otsus).

Padahal, Lenis menyebutkan jika aspirasi masyarakat adat haruslah melewati LMA yang dilanjutkan oleh MRP kepada Pemerintah.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved