ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemprov Papua

Delapan Kali Pemprov Papua Raih WTP, Gubernur Lukas: Harus Berdampak pada Masyarakat

Pemerintah Provinsi Papua sudah berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian

Penulis: Arni Hisage | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Stella Lauw
Gubernur Papua, Lukas Enembe menerima hasil audit BPK RI yang diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang. 

Disela-sela penyerahan, Pius Rustrilanang mengatakan berdasarkan pemeriksaan BPK RI yang dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara,menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian.

“Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP untuk ke delapan kalinya yang diraih oleh Provinsi Papua,"ujarnya.

"Hal ini menunjukkan komitmen Gubernur Papua dan seluruh jajaran OPD Pemprov Papua terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan,”katanya.

Lanjut dia, ini tidak terlepas dari efektifitas sinergi seluruh pemangku kepentingan dan dukungan dari DPR Papua dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Baca juga: Puncak Peringatan Harlingkup, Dua Dinas Beserta Komunitas Peduli Lingkungan Tanam Bibit Sagu

Namun, BPK RI masih menemukan catatan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Papua dan DPR Papua.

"Diantaranya pertama, penggunaan langsung atas retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Abepura, kedua kesalahan penganggaran jenis belanja pada 23 OPD," ujarnya.

“Kami juga serahkan LHP atas kinerja upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan tahun anggaran 2021 pada Pemprov Papua sebagai penekanan pada aspek kinerja tertentu untuk memberikan nilai tambah atas hasil pemeriksaan LKPD,”katanya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukan Pemprov Papua telah melakukan upaya-upaya signifikan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Baca juga: Elit Politik Papua Dukung DOB, Maiton Gurik: Jangan Korbankan Rakyat 

Antara lain Pemprov Papua telah menetapkan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Papua tahun 2021 dan Pemprov Papua melalui Dinas Perindagkop UKM dan Naker telah membantu akses kerja sama kredit ke Bank Papua dengan membantu subsidi bunga atas UMKM yang disetujui permodalannya oleh Bank Papua.

Namun, Pius menambahkan selain upaya tersebut masih terdapat temuan pemeriksaan yang mempengaruhi pencapaian efektifitas program yang dilakukan Pemprov Papua.

Antara lain Pemprov Papua belum memiliki kebijakan yang memadahi dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pemerintah belum optimal dalam melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara tepat hasil dan Pemprov Papua belum optimal dalam memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

“Dengan diserahkan LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan pejabat terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” ujarnya.

Baca juga: Tukang Ojek Dibacok di Puncak Papua, Korban Akhirnya Meninggal

Dalam LHP buku II telah disajikan data perkembangan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.

Data ini bisa menjadi informasi penting bagi kepala daerah dan DPR Papua untuk mendorong peningkatan presentase tingkat penyelesaian tindaklanjut rekomendasi BPK.

BPK RI mengingatkan capaian indikator kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bahan evaluasi, apakah pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ini harus digarisbawahi mengingat pencapaian opini WTP yang sudah dipertahankan 8 kali berturut-turut akan lebih bermakna jika diikuti peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua,”katanya.

Baca juga: Intip Simulasi Tim TFQR Lantamal X yang Gagalkan Penyelundupan 2 Pucuk Senjata Api dan Ganja

Pius berharap ke depan Pemprov Papua dapat melaksanakan program-program unggulan dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan manusia dan didukung peningkatan IPM di Papua.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved