ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Dua Pengendara Motor Nekat Lawan Arus Berujung Maut

Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi dan dua lainnya dilarikan ke RSUD Mimika akibat luka serius

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua
EVAKUASI – Petugas medis dan jajaran Sat Lantas Polres Mimika sedang mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan SMK Petra Timika Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Minggu (12/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Dua pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah Nekat melawan arus lalu lintas di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan SMK Petra Timika Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Minggu (12/6/2022).

Dugaan Korupsi, Kejari Mimika Temukan Pembangunan Gerai Maritim Tol Laut Mangkrak

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Papua.com di lokasi kejadian menyebutkan, kecelakaan lalu lintas itu melibatkan sepeda motor jenis Honda Sonic warna putih dengan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.

Sepeda motor Honda Sonic dikendarai Marlon Michael Korwa (33), pemuda asal Biak yang bekerja sebagai karyawan swasta. Dia berboncengan dengan warga berinisial MX meninggal dunia.

Sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dikendarai MRX berboncengan dengan Fani Fadilan yang mengalami luka robek di bagian kepala.

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Mimika: Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

"Jadi akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi dan dua lainnya dilarikan ke RSUD Mimika akibat luka serius," ungkap Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal kepada Tribun-Papua.com melalui telepon.

Kronologis peristiwa itu, saat kejadian sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa melaju dengan kecepatan tingggi dari arah Bundaran Timika menuju Hasanudin.

"Dia lawan arus di Jalan Budi Utomo sehingga tidak bisa megendalikan sepeda motornya sehingga menambarak pengendara Honda Sonic dari arah berlawanan," ujar Kasat Lantas.

KORUPSI Dana BLT, Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Bendahara dan Kepala Kampung di Mimika

Lanjutnya, tabrakan tersebut mengakibatkan pengendara dan penumpang jatuh ke badan jalan.

"Kalau untuk total kerugian material senilai Rp5 juta. Dan saya himbau kepada warga Timika stop lawan arus. Mari kita taati rambu lalulintas," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved