ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kantor DPR Diduduki Massa, KPK Diminta Hentikan Kasus Dugaan Korupsi di Mamberamo Tengah Papua

Demonstran menganggap, kasus ini merupakan tindakan politisasi yang sedang dilakukan oleh pihak KPK.

Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Aksi unjuk rasa Forum Peduli Ricky Ham Pagawak (RHP) Papua 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos perusahaan konstruksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Para saksi dimaksud antara lain, Jusieandra Pribadi Pampang, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa dan Simon Pampang, Direktur Utama PT Bina Karya Raya sekaligus Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa.

Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Mapolda Papua, Senin (6/6/2022).

Penetapan Tersangka

Ali Fikri menyebutkan KPK pun telah menetapkan tersangka kasus suap Pemkab Mamberamo Tengah ini.

Kendati demikian, komisi antirasuah itu belum mau mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK bakal mengumumkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan konstruksi perkaranya setelah penyidikan dinilai cukup.

Baca juga: KPK Bongkar Kasus Suap Pemkab Mamberamo Tengah Papua, Tersangka Sudah Ditetapkan!

“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik,” papar Ali.

KPK memastikan akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah kepada masyarakat.

“KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak, khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung,” ujar Ali. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved