ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemprov Papua

Sesuai Wilayah Adat, Gubernur Lukas Enembe Minta Papua Dimekarkan Jadi  7 Provinsi 

Gubernur Lukas Enembe meminta Pemerintah Pusat memekarkan Papua menjadi 7 provinsi sesuai wilayah adat

Penulis: Arni Hisage | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Stella Lauw
Gubernur Lukas Enembe meminta Papua dimekarkan menjadi 7 provinsi sesuai wilayah adat di daerah tersebut 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Stella Lauw

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Gubernur Lukas Enembe mengatakan jika Pemerintah Pusat tetap memekarkan Papua, harus sesuai dengan 7 wilayah adat yakni tujuh provinsi.

"Sejak tahun 2014 saya sudah sampaikan tentang pemekaran di tanah Papua menjadi 7 provinsi sesuai dengan wilayah adat,"kata Gubernur Lukas Enembe saat membuka Rakerda bupati dan wali kota se-provinsi itu, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Jokowi Panggil 4 Menteri ke Istana Negara, Ada Nama Besar Dilengserkan dari Kabinet Indonesia Maju

Menurut Gubernur Lukas Enembe, Daerah Otonom Baru di Papua bisa menjadi paripurna apabila dimekarkan sekaligus menjadi 7 provinsi.

Lanjut dia, pemekarannya bukan dicicil 2-3 dan wajib mengikuti anggaran atau pembagian keuangan yang berkeadilan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Jelang HUT ke-1 Tahun, Warga Kota Jayapura Puji Pemberitaan Tribun Papua

Dia mengatakan, jika pemerintah pusat tetap memekarkan Papua, harus sesuai dengan 7 wilayah adat.

Gubernur Lukas meminta kepada para kepala daerah agar tidak memberikan pernyataan kontroversial terkait DOB.

Jika pembentukkan DOB dipaksakan, menurut dia, maka harus berada pada 7 wilayah adat dan pendanaannya harus jelas.

Baca juga: Zulkifli Hasan Dikabarkan Bakal Gantikan Muhammad Lutfi Jadi Mendag, PAN: Iya Hari Ini Dilantik

"Jangan memekarkan provinsi baru dengan mengorbankan rakyat, jangan juga tanggung dilepas jika memekarkan,"ujarnya.

"Wilayah adat sudah paten dan harus mendapat pemekaran yang merata,"katanya.

Gubernur Lukas menambahkan, membangun Papua tidak bisa dengan cara instan, harus dengan pendekatan yang memperhatikan aspek adat. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved