ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemprov Papua

Gubernur Lukas Enembe Sebut Pernah Usulkan Perubahan Otsus, Ada Lima Kerangka

Gubernur Lukas Enembe menyebut sejak 2014 telah menyampaikan usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Humas Pemprov Papua for Tribun-Papua.com
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Gubernur Lukas Enembe menyebut sejak 2014 telah menyampaikan usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.

"Selaku Gubernur Papua, sejak tahun 2014 saya telah menyampaikan usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua,"kata Lukas Enembe kepada awak media, Kamis (16/6/2022) di Sunny Hotel Abepura.

Baca juga: Bupati Elisa Kambu: Jika Pemekaran Dilakukan, Bakal Memacu Papua Sebagai Bagian dari NKRI

Menurut dia, hal tersebut dilakukan lantaran, ia menilai sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial politik kemasyarakatan di Papua.

"Ada lima kerangka dasar yang menjadi muatan dari usulan itu, di antaranya kerangka kewenangan, kerangka kelembagaan, kerangka keuangan, kerangka kebijakan pembangunan, kerangka politik, hukum dan Ham,"katanya.

Baca juga: Buka Peluang Lengserkan Jokowi, Sosok Ini Geser Eks Danjen Kopassus Didukung Ulama Jadi Presiden

Lanjut dia, meski telah diberlakukannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021, Gubernur Lukas berharap ada perubahan secara komprehensif.

"Saya selaku Gubernur Papua berharap suatu saat nanti ada perubahan yang lebih komprehensif yang mencakup lima kerangka yang diusul Pemprov Papua,"ujarnya.

Baca juga: Bek Muda Persipura Susul Eduard Ivakdalam ke Persewar Waropen

Orang nomor satu di Papua itu mengajak seluruh pihak menghormati proses uji materil dalam UU tersebut.

"Saya mengajak semua pihak untuk menghormati proses uji materil atas beberapa materi muatan dalam Undang-undang tersebut, antara lain terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP),"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved