Pemekaran Papua
DPR Putuskan RUU Pemekaran Wilayah Papua Hari Ini
RUU Pemekaran Papua ditargetkan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU pada Kamis (30/6/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi II DPR sudah menyelesaikan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tiga rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Antaralain RUUProvinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Dijadwalkan pengambilan keputusan tingkat I terhadap tiga RUU itu dilakukan hari ini, Selasa (28/6/2022).
"Ya (pengambilan) tingkat 1 besok siang," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Sebelum pengambilan keputusan, Komisi II akan menggelar rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Baca juga: Pemuda Ini Minta Generasi Muda Papua Tingkatkan Kapasitas Mengisi Pemekaran Wilayah Baru
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, rapat dilakukan untuk membahas pengalihan dan pengisian aparatur sipil negara (ASN) pada tiga provinsi baru tersebut.
"Pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur, supaya affirmative action terhadap keberadaan orang asli Papua tetap terjaga dan kebutuhan pemenuhan juga bisa dipastikan," terang Doli.
Setelah pengambilan keputusan tingkat I, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022).
Doli menjelaskan dua alasan pengesahan harus dilakukan pada 30 Juni.
Pertama, berkaitan dengan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 disebut juga akan ditetapkan pada tanggal tersebut.
Apabila tidak disahkan pada 30 Juni, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024 selesai.
Kedua, berkaitan dengan lembaga-lembaga yang merepresentasikan tiga provinsi baru tersebut.
Baca juga: Komisi II DPR Geger, Bupati Pegunungan Bintang Tolak Pemekaran Wilayah Papua
Salah satunya, kata Doli, soal penetapan anggota dan jumlah kursi DPR untuk tiga provinsi baru yang minimal ada tiga kursi di parlemen.
Doli mengatakan, ada dua cara untuk mengakomodasi hal tersebut. Pertama melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kedua, bisa juga dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Nah bentuknya apa? revisi atau apa Perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR."
"Tapi yang jelas di dalam undang-undang (DOB Papua) yang sekarang itu kita masukkan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan mengenai 3 RUU terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
Pembahasan RUU ini ditargetkan selesai pada akhir Juni 2022.
Doli mengungkapkan finalisasi RUU akan dituntaskan hingga Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Spei Yan Bidana, Bupati Pegubin Kontroversial: Dulu Dukung Pemekaran Papua, Kini Bikin Geger DPR
Adapun RUU ini ditargetkan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU keesokan harinya, yakni Kamis (30/6/2022).
"Senin, Selasa, Rabu, kita tuntaskan finalisasi RUU ini, sehingga Rabu kita bisa putuskan di Tingkat I. Kemudian tanggal 30, kalau tidak salah Kamis, kita bisa selesaikan undang-undang. Mudah-mudahan ini bisa lancar,” kata Doli. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi II Putuskan RUU Pemekaran Wilayah Papua Selasa Besok ",