ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Jefry Wenda Nilai Pengesahan RRU DOB Tiga Provinsi Papua Ulangi Sejarah Pepera 1969

Jefry Wenda menilai pengesahan RUU daerah otonom baru tiga provinsi di Papua,yakni Provinsi Papua Tengah,Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan

(Google Maps)
PEMEKARAN- Peta Papua dan Papua Barat. Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda menilai pengesahan RUU daerah otonom baru tiga provinsi mengulangi sejarah penentuan pendapat rakyat 1969. Tiga provinsi pemekaran yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah dan Provinsi Papua Selatan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda menilai pengesahan RUU daerah otonom baru tiga provinsi mengulangi sejarah penentuan pendapat rakyat 1969

Tiga provinsi pemekaran yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah dan Provinsi Papua Selatan.

Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya dan Kabupaten Nabire.

Baca juga: Kritik Keras KNPB soal Pengesahan DOB, Jubir: Mengabaikan Aspirasi Orang Papua

Kemudian, Provinsi Papua Pegunungan yakni Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Yahukimo, Nduga, Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya.

Selanjutnya, Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Kabupaten Boven Digoel.

Menurut Jefry Wenda, pihaknya mengecam tindakan pemerintah pusat yang secara sepihak mengesahkan Rancangan undang-undang (RUU) DOB 3 Provinsi di Papua.

Dengan disahkannya, RUU DOB tiga Provinsi itu, menurut dia, sangat jelas pemerintah pusat mengulangi sejarah Penentuan pendapat rakyat (Pepera) tahun 1969.

Baca juga: SOS Papua Nilai RUU DOB Papua Bakal Timbulkan Konflik Sosial

"Dari tahun ke tahun kebijakan jakarta ini dengan cara kekerasan. Sehingga dengan disahkan RUU ini, kami minta agar rakyat Papua jangan terjebak dengan kepentingan elit politik,"kata Jefry kepada Tribun-Papua.com, Senin (4/7/2022).

Menurut dia, keegoisan pemerintah pusat begitu terlihat jelas. Bahkan, pengesahan itu sebagai bukti penjajah.

"Proses pengesahan yang Jakarta lakukan, menunjukan watak kolonialisme. Ini bagian dari proses penjajahan yang dilakukan negara kepada rakyat Papua,"ujarnya.

Lanjut dia, tindakan itu sudah dibuktikan dengan pengesahan RUU Daerah Otonomi baru, yang tidak melibatkan rakyat Papua.

Baca juga: Pesan Tokoh Papua soal Pengesahan UU DOB, Filep Karma: Rakyat Jangan Mudah Tergiur

"Selama proses pembahasan, kami rakyat Papua sudah turun jalan untuk menolak, sejak awal tahun 2022 hingga saat ini. Bukan di Papua saja, tapi di seluruh Indonesia,"katanya.

Menurutnya, masyarakat Papua dengan tegas menolak DOB. Namun, Jakarta memaksakan RUU DOB dengan cara kekerasan.

"Jakarta sama sekali tidak merespon tuntutan rakyat Papua. Sudah nyata, mereka sahkan RUU DOB,"ujarnya.

"Dari tahun ke tahun kebijakan Jakarta ini dengan cara kekerasan. Sehingga dengan disahkan RUU ini, kami minta agar rakyat Papua jangan terjebak dengan kepentingan elit politik,"tambah dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved