ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

KPU Sebut Parpol Belum Perlu Penuhi Syarat Kepengurusan di 3 DOB Papua untuk Pendaftaran Pemilu 2024

KPUpastikan bahwa partai politik tidak perlu memenuhi syarat kepengurusan tingkat provinsi di tiga DOB di Papua untuk Pemilu 2024.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu - KPUpastikan bahwa partai politik tidak perlu memenuhi syarat kepengurusan tingkat provinsi di tiga DOB di Papua untuk Pemilu 2024. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Adanya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan berimbas ke Pemilu 2024.

Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa partai politik tidak perlu memenuhi syarat kepengurusan tingkat provinsi di tiga DOB di Papua tersebut.

Diketahui, partai politik harus memenuhi kepengurusan 100 persen alias di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga: DOB Papua dan IKN Berimbas ke Pemilu, DPR: Kalau Mau Cepat, Presiden Harus Keluarkan Perppu

Peta Papua dan Papua Barat
Peta Papua dan Papua Barat ((Google Maps))

Terkait hal itu, KPU menjadikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi acuan.

Ketentuan yang dimaksud soal “seluruh provinsi” dalam lampiran peraturan tersebut adalah 34 provinsi yang ada sebelum pemekaran Papua baru-baru ini.

“Masa pendaftaran bagi partai politik adalah sampai 14 Agustus 2022, pukul 24.00. Sementara itu, pengundangan 3 DOB (daerah otonomi baru) di Papua masih dalam proses,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

“Jadi, belum bisa kami jadikan dasar hukum bahwa (maksud ‘seluruh provinsi’) menjadi 37 provinsi,” ia menambahkan.

Hal ini, menurutnya, juga sudah dibahas dalam rapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat lalu.

Baca juga: 3 DOB Papua Berimbas ke Pemilu 2024, Ini Kata Sri Mulyani soal Anggaran untuk Ketiga Provinsi Baru

Rapat tersebut dalam rangka merumuskan Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Sepanjang pengetahuan saya, saat kami konsultasi dengan DPR, memang (disepakati) masih menunda (syarat di 3 provinsi baru Papua) karena belum keluar (undang-undangnya),” kata Betty.

Sebagai informasi, pembentukan 3 provinsi baru di Papua sudah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis, 30 Juni 2022.

Namun demikian, suatu undang-undang menjadi resmi apabila telah diundangkan dalam lembaran negara.

Sementara itu, 3 undang-undang terkait Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan hingga sekarang belum diundangkan dalam lembaran negara.

Baca juga: KPU Sebut UU Pemilu Harus Direvisi sebagi Imbas Pemekaran 3 Provinsi di Papua

Kata Sri Mulyani soal Anggaran Pemilu untuk 3 DOB di Papua

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)

Adanya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan berimbas ke Pemilu 2024, termasuk soal anggaran.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tiga DOB Papua tersebut bakal memiliki anggaran khusus untuk Pemilu 2024.

Sri Mulyani menyebut pihaknya saat ini tengah mengkaji anggaran yang dibutuhkan.

Ia mengatakan, Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang meneliti semua persiapan terkait Pemilu 2024.

Bendahara negara ini menyatakan akan ada anggaran baru untuk ketiga provinsi itu.

"Untuk 3 daerah ini kan ada pasal khususnya yang disediakan terkait anggaran, karena kami lihat dari sisi APBD-nya (APBD Provinsi Papua) untuk dipecah menjadi 3 juga itu tidak memadai untuk penyelenggaraan Pemilu," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Kemendagri Tegaskan Pemekaran 3 DOB Papua Untuk Kesejahteraan OAP

Adapun pada awal Juni 2022, pemerintah dan DPR beserta penyelenggara pemilu telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun.

Namun, Sri Mulyani bilang anggaran itu masih akan dikaji kembali mengingat adanya penambahan jumlah provinsi dari 34 menjadi 37.

Dirinya belum dapat mengkalkulasikan jumlah anggaran Pemilu 2024 yang akan diberikan pada ketiga provinsi baru untuk Pemilu 2024, lantaran sumber anggarannya akan berasal dari APBN 2023 atau 2024 mendatang.

"Tapi semua ini masih 2023 dan 2024, (penyusunan)APBN-nya kan belum selesai. Juga kan Rp 76 triliun-nya masih diliat lagi, jadi nanti kami lihat dulu semuanya," pungkas dia.

Sebelumnya, anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diprediksi bakal berubah seiring adannya pemekaran wilayah di Papua.

Hal ini bakal berpengaruh pada perhitungan alokasi kursi di DPR dan DPD RI, daerah pemilihan, serta kebutuhan untuk memilih gubernur-wakil gubernur dan membentuk DPRD di tingkat provinsi.

"Sangat mungkin (anggaran Pemilu 2024 berubah), karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/6/2022) lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol Belum Diharuskan Punya Pengurus di 3 Provinsi Baru Papua dan Sri Mulyani Pastikan 3 Provinsi Baru di Papua Bakal Punya Anggaran Khusus Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved