Pemilu 2024
Prabowo Subianto Dilengserkan, Terima Gugatan Pengadilan Negeri Jaksel, Gagal Diusung Jadi Capres?
Terima gugatan Pengadilan Negeri Jaksel yang dilayangkan DPC Partai Gerindra Jakarta Timur, apakah ini upaya Prabowo Subianto dilengserkan?
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menerima gugatan Pengadilan Negeri Jaksel (Jakarta Selatan).
Gugatan tersebut dilayangkan kadernya sendiri di DPC Partai Gerindra Jakarta Timur.
Lantas, apakah ini upaya agar Prabowo Subianto dilengserkan?
Baca juga: Gerindra Lengserkan Kadernya, Buntut Dukung Anies Jadi Presiden Ketimbang Prabowo, Ini Sosoknya
Diketahui, gugatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL yang dilayangkan ke PN Jaksel pada 7 Juli 2022, Prabowo diminta menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra (MKP) yang telah memberi rekomendasi pemecatan M Taufik.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
M Taufik vs Partai Gerindra
Adapun M Taufik dinilai tidak loyal karena membelot sebagai kader Partai Gerindra.
Perselisihan antara Taufik dan partai yang membesarkannya itu meruncing sejak Februari 2022.
Saat itu Taufik sempat menyatakan mendoakan supaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menjadi presiden.
Baca juga: Kans Lengserkan Anies Terbuka Lebar, Tangan Kanan Prabowo Subianto Ungkap Sosok Gubernur DKI Jakarta
Pernyataan itu disampaikan Taufik dalam pidato pelantikan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) periode 2022-2027 Februari 2020.
Di sisi lain, Partai Gerindra secara bulat akan mengusung Ketua Umum Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada pemilihan presiden-wakil presiden 2024 mendatang.
Respon atas Gugatan terhadap Ketua Umum Prabowo Subianto
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang kepala burung garuda itu.
"Sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya harus ikut," kata Riza dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Pria yang juga merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status M Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.