ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Prabowo Subianto Dilengserkan, Terima Gugatan Pengadilan Negeri Jaksel, Gagal Diusung Jadi Capres?

Terima gugatan Pengadilan Negeri Jaksel yang dilayangkan DPC Partai Gerindra Jakarta Timur, apakah ini upaya Prabowo Subianto dilengserkan?

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Istimewa
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bersama massa pendukung Partai Gerindra. Diketahui, terima gugatan Pengadilan Negeri Jaksel yang dilayangkan DPC Partai Gerindra Jakarta Timur, Prabowo Subianto gagal nyapres di Pilpres 2024? 

Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa soal pemecatan M Taufik dari kader Gerindra merupakan rekomendasi dari majelis kehormatan partai.

Namun, keputusannya merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

"Kan itu sudah disampaikan bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya, sebagai kader harus patuh dan taat," ucap dia.

Prabowo Gagal Nyapres?

Dengan adanya kasus, muncul pertanyaan tentang soliditas Partai Gerindra mengusung Ketua Umum Prabowo Subianto sebagai capres 2024.

Pasalnya, Prabowo Subianto merupakan kandidat calon presiden yang memiliki peluang besar terpilih sebagai Presiden RI 2024 – 2029.

Hal ini tergambar dari tingkat elektabilitas menantu Presiden Soeharto tersebut.

Baca juga: Prabowo Subianto Dilengserkan, Kader Partai Anak Presiden Soekarno Menang Besar di Jawa Tengah

Mengacu pada sejumlah lembaga survei nasional, Prabowo Subianto selalu berada di peringkat tiga besar, figur dengan elektabilitas tertinggi, bersaing ketat dengan dua figur lainnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved