Nasional
Jadi Buronan, Politisi PDIP Menghadap KPK Hari Ini?
Mardani Maming jadi buronan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa kliennya bakal menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) hari ini.
Hal ini diungkapkan Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Diketahui, Mardani Maming jadi buronan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming akan langsung ke KPK.
"Insya Allah," ucap Denny Indrayana.
Baca juga: KPK BERTINDAK! Sosok Ini Bakal Diseret Paksa Jika Menolak Diperiksa, Dulu Teriak: Jokowi Lanjutkan
Kata Denny, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK.
Namun, pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan kemarin.
Namun sebelum sidang, KPK justru menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Denny pun menyayangkan keputusan tersebut karena status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
KPK Tunggu Janji Kuasa Hukum
KPK sendiri menanti sikap kooperatif tersangka Mardani Maming.
Terlebih, praperadilan yang telah diajukan tersangka Mardani telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menunggu sikap koperatif tersangka (Mardani) sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Selain itu, janji tersebut sebagaimana merujuk pada surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Maming ke KPK.
Baca juga: KPK Sita Rumah Bupati Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak Kabur ke PNG: Dimiskinkan?
Terkait vonis praperadilan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah bersikap objektif dan independen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-00.jpg)