Pemekaran Papua
Inilah Keistimewaan Papua setelah Pemekaran 3 Provinsi Baru, Wamendagri: Jatah Kursi DPRP Bertambah
OAP dikasih 25 persen dari 35 jatah kursi DPR Provinsi Papua Selatan dan 8 kursi jatah Otsus. Kan ini sudah istimewanya luar biasa
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Pemekaran 3 provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang telah disahkan Undang-undang nya oleh DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu memberikan keistimewaan bagi Orang Asli Papua (OAP).
• Wamendagri: Gedung Negara dan Hotel Asmat Merauke Layak Jadi Kantor Sementara Pemprov Papua Selatan
Salah satu keistimewaan yang akan dimiliki Papua dalam ruang pesta demokrasi pada tahun-tahun mendatang, yakni jumlah kursi anggota DPRP bertambah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo (JWW) mengatakan, sebagai contohnya pemekaran Provinsi Papua Selatan yang mendapat jatah 35 kursi anggota DPR Provinsi.
Sebelumnya, Papua Selatan sebagai Dapil VII Papua dalam Pemilu 2019 hanya mendapatkan jatah 6 kursi di DPR Papua.
• Inilah Syarat Penjabat Gubernur 3 Provinsi Baru di Papua, Wamendagri: Harus Eselon I Kementerian
"Sekarang 35 kursi DPR Provinsi Papua Selatan itu berarti meraih kemenangan sudah sangat terbuka lebar. Pertarungan sesama anak Anim Ha," jelas Wamendagri kepada wartawan di Merauke, Sabtu (30/7/2022).
JWW merincikan, dari 35 kursi DPR Provinsi Papua Selatan dalam pemilihan umum legislatif (pileg) tersebut, OAP mendapatkan porsi kursi 25 persen.
Ditambah lagi, OAP juga mendapatkan jatah kursi jalur Otonomi Khusus (Otsus) sebanyak 8 kursi. Diluar jatah 25 persen dari 35 kursi hasil pileg.
• Wamendagri Tentukan Tuan Rumah Peresmian 3 Provinsi dan Penjabat Gubernur DOB di Papua
"Kursi Otsus memposisikan orang asli Papua. OAP dikasih 25 persen dari 35 jatah kursi DPR Provinsi Papua Selatan dan 8 kursi jatah Otsus. Kan ini sudah istimewanya luar biasa," ungkap Wamendagri.
Menurutnya, pesta demokrasi memberikan hak kepada OAP dan non OAP yang merupakan Warga Negara Indonesia untuk meraih mimpi yang lebih baik.
"Jadi sekarang jangan ribut-ribut. Provinsi Papua Selatan dapat 35 kursi DPR Provinsi dalam Pileg karena penduduknya tidak lebih satu juta jiwa, ditambah 8 kursi Otsus. Jadi akan ada 43 kursi DPR Papua Selatan,” terangnya.
• Tiga Provinsi Baru di Papua akan Diisi 3.000 ASN, Wamendagri: Secepatnya!
Sama halnya dengan Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah mendapat 45 kursi pileg karena penduduknya lebih dari satu juta jiwa, ditambah Otsus. (*)