Pemekaran Papua
3 Sosok OAP Ini Diusulkan jadi Pj Gubernur DOB Papua, Komarudin Watubun: Perlu Pertimbangan Khusus
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selayaknya perlu mempertimbangkan kekhususan dalam mengangkat sosok calon penjabat (Pj) Gubernur di 3 DOB Papua.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selayaknya perlu mempertimbangkan kekhususan dalam mengangkat sosok calon penjabat (pj) Gubernur pada tiga provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian usulan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komarudin Watubun.
Hal ini lantaran sangat terbatasnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli Papua (OAP) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya di kementerian.
Baca juga: Nabire Sudah Final jadi Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, Wamendagri: Tidak Mungkin di Timika
Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), UU Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), dan UU Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2) menyebutkan, penjabat gubernur diangkat dari ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya.
"Mestilah tetap dimaknai dalam kerangka kekhususan. Sebab bukankah kebijakan pembentukkan tiga provinsi baru di Papua diambil pemerintah karena status kekhususan Papua?," ujar Komarudin Watubun dalam rilisnya kepada Tribun-Papua.com, Senin (1/8/2022).
Sanggahan Komarudin ini, menanggapi pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo yang mengungkapkan sejauh ini hanya satu PNS OAP yang menduduki eselon I di kementerian.
Menurut pria berdarah Maluku ini, komitmen pemerintah memperlakukan Papua secara khusus dengan membentuk tiga provinsi baru, selayaknya dipertahankan dengan komitmen menunjuk ASN OAP menjadi penjabat gubernur di Papua.
Politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Papua mengingatkan, pembentukan tiga provinsi baru di Papua adalah kebijakan khusus yang berlandaskan pada UU yang bersifat khusus, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 Tahun 2011 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Bahkan, UU Nomor 2 Tahun 2021 pasal 76 ayat (2) menyebutkan, pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.
Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial- budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
"Good-will dan political-will pemerintah ini sudah sepantasnya dipertahankan ketika menunjuk penjabat gubernur. Jadi konsisten dengan kekhususan Papua,” kata Komarudin Watubun.
Baca juga: Tiga Provinsi Baru di Papua akan Diisi 3.000 ASN, Wamendagri: Secepatnya!
Legislator dari senayan ini menegaskan, sangat terbatasnya jumlah ASN OAP yang saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya semestinya tak menjadi penghalang bagi pemerintah, menunjukkan komitmen memperlakukan Papua secara khusus.
Fakta tersebut seharusnya menjadi prakondisi bahwa pemerintah komit memperlakukan Papua secara khusus karena kekhususan Papua.
"Untuk itu, selain PNS OAP yang kini menduduki JPT madya, Mendagri kiranya mengusulkan kepada Bapak Presiden para ASN OAP yang memiliki kapasitas dan integritas untuk diangkat sebagai penjabat Gubernur meski belum mencapai jabatan pimpinan tinggi madya karena instansi pemerintah yang dipimpinnya tidak memberlakukan eselonisasi," ujarnya.
"Mereka ini dapat diangkat terlebih dahulu sebagai pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga untuk kemudian ditugaskan sebagai Penjabat Gubernur,” saran Watubun.