Nasional
Bharada Richard Eliezer Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Pengacara: Akan Ada Tersangka Lain
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Ungkap tersangka lain?
TRIBUN-PAPUA.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP terhadap Bharada Richard Eliezer.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini masih ada pelaku lain yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto 56 KUHP," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Begini Kata Kuasa Hukumnya
"Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP. Namun pasal yang benar seharusnya adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," sambung Kamaruddin.
Meski penetapan tersangka dinilai terlambat, namun Kamaruddin mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dalam kasus ini.
Seharusnya, sambung dia, Bharada E sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Juli 2022, atau pada hari di mana Brigadir J ditembak.
"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan 1 orang tersangka patut kita apreasiasi," ujarnya.
Pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan menyampaikan penetapan tersangka Bharada E ini mengurangi spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.
"Namun, (kasus ini) perlu didalami lagi, karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian, jadi seharusnya Pasal 340 Pembunuhan Berencana," kata Johnson.
Johnson meyakini tidak ada pelecehan maupun pengancaman yang dilakukan Brigadir J sebelum kejadian penembakan.
Johnson pun menanti adanya kemungkinan penetapan tersangka lainnya.
Baca juga: Jokowi Tangani Aksi Cowboy di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Terancam Dipecat?
Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi juga menegaskan Bharada E tidak sedang melakukan upaya bela diri saat menewaskan Brigadir J.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.
Dalam Pasal 338 disebutkan bahwa, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa, seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kemudian, jika mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (2) disebutkan, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Selanjutnya Pasal 56 disebutkan bahwa, seseorang dipidana sebagai pembantu kejahatan jika mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Disangka, Nasib Bharada E Berubah Usai Tembak Brigadir J: Kini Anak Buah Komjen Anang Revandoko
Johnson menjelaskan, polisi tidak menerima laporan atas dugaan pencurian dan peretasan.
Pasalnya, kata Johnson, mereka harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel yang diretas itu.
"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," katanya.
Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bharada E Jadi Tersangka, Pihak Brigadir J Yakin Ada Pelaku Lain",