Nasional
Ini Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terungkat dari CCTV 'Vital'
Tabir kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui titik terang. Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri tampak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Polisi menetapkan status Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Putri lantaran dia masih sakit.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sama dengan keempat tersangka lainnya, Putri juga disangkakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Istri Ferdy Sambo Termasuk, Ini 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Perannya
