ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Ini Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terungkat dari CCTV 'Vital'

Tabir kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui titik terang. Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana setelah pihak Polri mendapatkan CCTV vital yang dapat mengungkap kasus tersebut. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tabir kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui titik terang.

Sebelumnya, Polti telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, yakni pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Sakit, Pengacara: Kondisinya Menurun setelah 3 Hari Diperiksa

Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo. Pada awal kasus ini bergulir, Brigadir J disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Tersangka kedua ditetapkan pada Minggu (7/8/2022). Dia adalah ajudan Putri bernama Ricky Rizal atau Bripka RR.

Ricky Rizal berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

 

 

Tersangka ketiga yang juga terduga otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, Sambo disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka.

Kuat merupakan warga sipil, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Sama dengan Bripka RR, dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Pasca-ditetapkan empat tersangka, Polri kemudian menetapkan istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Mabes Polri dan Pengacara Bocorkan Hal Ini: Gawat!

Berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri tampak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

 

 

Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Polisi menetapkan status Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Putri lantaran dia masih sakit.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sama dengan keempat tersangka lainnya, Putri juga disangkakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Istri Ferdy Sambo Termasuk, Ini 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Perannya

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved