Nasional
Ini Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terungkat dari CCTV 'Vital'
Tabir kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui titik terang. Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tabir kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui titik terang.
Sebelumnya, Polti telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, yakni pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Sakit, Pengacara: Kondisinya Menurun setelah 3 Hari Diperiksa
Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo. Pada awal kasus ini bergulir, Brigadir J disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Tersangka kedua ditetapkan pada Minggu (7/8/2022). Dia adalah ajudan Putri bernama Ricky Rizal atau Bripka RR.
Ricky Rizal berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Tersangka ketiga yang juga terduga otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, Sambo disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka.
Kuat merupakan warga sipil, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Sama dengan Bripka RR, dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Pasca-ditetapkan empat tersangka, Polri kemudian menetapkan istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Mabes Polri dan Pengacara Bocorkan Hal Ini: Gawat!
