Hukum & Kriminal
BREAKING NEWS: Pemuda di Kota Jayapura Bunuh Wanita MiChat, Ditolak Kencan Karena Bayar Rp100 Ribu
Awalnya, korban memasang tarif Rp700 ribu untuk satu kali kencan, tetapi pelaku menawar dan meminta harga diturunkan menjadi Rp500 ribu.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku penganiyaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Marlin Majonto alias Amel (18).
Pelaku berinisial NAR alias V (19) itu ditangkap Satreskrim Polresta Jayapura Kota di kediamannya di wilayah APO Bukit Barisan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (23/8/2022).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi pesan MiChat.
Baca juga: FAKTA Menggemparkan, Sopir Irjen Ferdy Sambo Ancam Brigadir J Sebelum Pembunuhan: Ini Sosoknya
Saat itu, pelaku meminta korban untuk menjadi teman kencannya dengan tarif Rp 500 ribu per malam sesuai kesepakatan yang telah dicapai.
Awalnya, korban memasang tarif Rp700 ribu untuk satu kali kencan, tetapi pelaku menawar dan meminta harga diturunkan menjadi Rp500 ribu.
Setibanya di sebuah kamar hotel, tempat korban menginap di bilangan Kota Jayapura, pelaku ternyata berniat menipu korban.
Sebelum melakukan hubungan badan, korban meminta pelaku untuk membayar terlebih dahulu sesuai kesepakatan.
“Korban minta dibayar duluan, tapi ternyata pelaku ini cuma punya uang Rp100 ribu saja,” kata Kombes Victor Mackbon, saat merilis tersangka di Mapolresta Kota Jayapura, Rabu (24/8/2022).
Ia menuturkan, korban lalu menolak karena pelaku tidak mampu membayar sesuai harga kesepakatan awal.
“Mereka ribut, cekcok, terus pelaku memukul, korban kemudian berteriak, sampai akhirnya korban ditikam pakai pisau,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Jayapura itu mengungkapkan, pelaku menusuk korban sebanyak 7 kali menggunakan pisau yang telah dibawa dan disiapkan dari awal.
“Jadi, karena cuma bawa uang Rp100 ribu, pelaku ini memang sudah berencana, makanya bawa pisau,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolri Murka, Minta Irjen Ferdy Sambo Dihukum Mati: Fahmi Alamsyah Disebut Terlibat Pembunuhan
Mackbon menambahkan, saat membunuh korban, pelaku ternyata sedang berada dalam pengaruh narkotika jenis ganja.
“Pelaku ini ternyata pemakai ganja juga, kita sudah tes, dan hasilnya memang positif,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiyaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
“Kita kenakan 3 pasal, ancaman maksimalnya hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)